Harga gas bumi tak ikuti aturan, ESDM ancam cabut izin badan usaha
Harga jual gas maksimal sebesar USD6 per Million Metric British Termal Unit (MMBTU).
Kementerian ESDM mengancam bakal membekukan izin badan usaha gas bumi. Jika mereka tak menaati Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan harga jual gas maksimal sebesar USD6 per Million Metric British Termal Unit (MMBTU).
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Dimana BPH Migas melakukan edukasi tentang gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa. Hal ini yang disampaikan Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. saat menjadi narasumber pada acara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Goes to Campus, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan gas bumi? Sebagai upaya untuk meningkatkan skill dan kompetensi kepada badan usaha terkait hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja saa dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek).
-
Mengapa BPH Migas melakukan pengecekan pipa transmisi gas di Batam? BPH Migas turun langsung untuk memastikan kondisi pipa transmisi dalam kondisi baik dan andal.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Sektor hilir migas memiliki peranan penting di era transisi ekonomi, salah satunya yang terkait dengan pengoptimalan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik.
"Di salah satu pasalnya disebutkan, bahwa pengurangan ini wajib diteruskan ke pelanggan. Kalau masih ada badan niaga gas yang tidak mengikuti, izinnya bisa kami bekukan. Kalau urusan perdatanya tinggal nanti ada hitung-hitungannya," ujar Agus di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/5).
Agus menjamin beleid itu tak akan merugikan badan usaha. Menurutnya, Menteri ESDM bakal mengeluarkan peraturan terkait mekanisme menjaga margin atau keuntungan badan usaha.
"Masalah margin nanti ada tahap keduanya. Masalah kapan peraturan menteri terkait tata kelola gas ini keluar, tunggu tanggal mainnya saja. Pak Menteri sudah menginstruksikan kami untuk segera menyelesaikan itu."
Pemerintah menjamin penetapan harga gas bumi tersebut tidak akan mengurangi penerimaan kontraktor. Sebab, pemerintah siap menanggung selisih antara harga gas bumi yang ditetapkan dengan harga keekonomian.
"Kalau sudah tidak ada penerimaan negara lalu bagaimana? kami harus diskusi lagi dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)."
Baca juga:
Harga gas bumi tak ikuti aturan, ESDM ancam cabut izin badan usaha
Jokowi keluarkan aturan anyar jika harga gas bumi lewati USD 6/MMBTU
Holding BUMN energi bakal ciptakan infrastruktur gas terintegrasi
Pesantren di Jatim beralih dari gas elpiji ke kompor biomassa
Akhir Mei, FSRU Lampung serap kargo LNG ketiga dari Tangguh
Pertamina EP tambah titik serah gas, pasokan PLN Tarakan aman
Tekan dominasi Petronas, PGN bangun 21 ribu jaringan gas di Tarakan