Harga tiga komoditas pangan ini lebih tinggi dari acuan pemerintah
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengaku masih menemukan tingginya harga-harga kebutuhan pokok di pasar-pasar. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai acuan.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengaku masih menemukan tingginya harga-harga kebutuhan pokok di pasar-pasar. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai acuan.
"Hasil temuan KEIN menunjukkan adanya deviasi atau perbedaan harga yang sangat tinggi antara harga di pasar dengan harga acuan," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/6).
Dia menegaskan, perbedaan harga yang sangat tinggi itu, terutama pada komoditas beras, gula pasir, dan daging sapi. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan, untuk tiga komoditas utama tersebut harganya jauh lebih mahal.
"Bahkan informasi harga kebutuhan pokok yang dipublikasikan oleh Kementerian Perdagangan juga menunjukkan hal itu," kata Arif.
Berdasarkan data PIHPS untuk periode September 2016 hingga 2 Juni 2017, rata-rata harga beras medium masih 17,2 persen di atas harga acuan. Sedangkan, data Kementerian Perdagangan mengungkap selisih harga di pasar dengan harga acuan mencapai 12,08 persen.
Untuk harga gula pasir, rata-rata perbedaannya versi PIHPS mencapai 10,5 persen. Sedangkan, pada data Kementerian Perdagangan mencapai 12,7 persen.
Sementara untuk harga daging beku, realisasi harga di pasar mencapai 47,4 persen. Data versi Kementerian Perdagangan, perbedaannya hingga 43,1 persen.
Arif menduga, kondisi di luar harapan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya rantai distribusi yang panjang dari produsen hingga ke konsumen akhir, sehingga terjadi ekonomi berbiaya tinggi.
"Seharusnya hal ini juga menjadi perhatian Kementerian Perdagangan saat menentukan kebijakan harga acuan," jelasnya.
Ekonom Senior Megawati Institute Muhammad Islam menambahkan, regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan juga harus lebih rinci dan rigid terkait komoditas yang diatur. Pada komoditas besar dalam aturan tidak disebutkan jenis beras yang ditetapkan harga acuannya.
Dia juga menyayangkan tidak adanya sistem peringatan dini jika harga sudah menyentuh batas harga acuan yang ditetapkan pemerintah. "Seharusnya Kementerian Perdagangan memiliki sistem peringatan dini untuk harga di pasar dengan baseline harga acuan," tegas Islam.
Untuk itu, KEIN mengusulkan agar pemerintah ikut memberdayakan Tim Pengendali Inflasi daerah (TPID) serta Tim Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, dalam pengendalian harga acuan.
"Mereka bisa melakukan monitoring dan evaluasi," tambah Arif.
Selain itu, lanjut Arif, yang tak kalah pentingnya adalah terkait dengan sinkronisasi data kebutuhan dan pasokan. Untuk hal ini, dia menyarankan agar dilakukan secara regional, sehingga akurasinya lebih terjaga.
"Pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam hal ini," pungkasnya.