Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Pemerintah memutuskan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
- Jelang Pensiun, Harta Kekayaan Presiden Jokowi Tembus Rp95 Miliar
- Catatan Misi Militer Prabowo Subianto saat Masih Aktif di TNI
- Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi
- Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, Sinyal NasDem Gabung Koalisi Indonesia Maju?
Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah daerah tak lagi boleh mengangkat tenaga honorer.
Sebab, pemerintah memutuskan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
MenPAN Anas menyoroti berbagai bentuk pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan. Baik dengan menggunakan nama honorer, maupun nama lainnya yang merujuk pada tenaga honorer.
"Itu gak boleh, sekarang tidak dimungkinkan lagi," tegas Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (3/5).
Anas menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan penuntasan penataan honorer. Dia bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Menpan Anas khawatir, adanya pengangkatan baru bisa menimbulkan masalah baru di lain waktu. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi Pemda yang melanggar.
"Kami sudah sampaikan ini tidak boleh lagi diangkat, karena selesai. Jadi diluar data yang baru ini tidak boleh ada lagi. Karena nanti itu akan menjadi masalah baru ya," urainya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan secara regulasi sudah dilarang pengangkatan tenaga honorer oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika melanggar, pemda akan dikenai sanksi.
Lebih lagi, pengangkatan tenaga honorer di luar ketentuan yang nantinya dibiayai oleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dicatat sebagai kerugian keuangan negara.
"Jadi, memang regulasi tidak membolehkan lagi, para PPK mengangkat tenaga non asn dan apapun namnya, apakah dia sukarela dan sebagainya itu gak boleh," ucapnya.
"Tentu sanksi itu diberikan kepada PPK, ya PPK itu karena ada kebutuhan dari PPK kalau misalnya itu dibayar dari Apbd itu seolah merugikan keuangan negara. Itulah bentuk sanksinya," imbuh Haryomo.