Hati-hati, pengusaha telat bayar THR karyawan bakal didenda
Pengusaha yang terlambat Membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Lebaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus dipenuhi. Semua pekerja/buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) berhak atas THR," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, seperti dikutiip dari situs Setkab di Jakarta, Jumat (17/6).
-
Apa yang dirayakan dalam acara tersebut? Acara ini merupakan bentuk syukur Syifa atas kelahiran anak keduanya ke dunia.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama GAD (14) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di sekolahnya, yakni SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Siapa saja yang hadir dalam acara kopdar relawan di Kota Tangerang Selatan? Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi terus merapatkan barisan. Tidak terkecuali kepada seluruh relawan pendukungnya.Relawan menggelar kopdar di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (21/9). Tak cuma dukung Airin-Ade, para relawan juga mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Pilkada Kota Tangerang Selatan.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. "Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan," ujarnya.
Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
"Denda tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama," jelas Haiyani.
Selain denda, menurut Haiyani, pengusaha yang terlambat Membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permenaker No 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP 78/2015 tentang Pengupahan berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Dalam Permenaker itu disebutkan, pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha, dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan, menurut Permenaker No. 20 Tahun 2016 itu, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut, berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
Baca juga:
Waspadai 4 kejahatan bidang ekonomi selama Ramadan
KSBI: Ada celah perusahaan nakal tak beri THR karyawan
Kabar gembira bagi PNS, Jokowi setujui pencairan THR dan gaji ke-13
THR jadi penyebab inflasi Juni naik hingga 1 persen
Intip 5 cara dapat uang dadakan untuk tambah THR
LBH: Pekerja kontrak yang baru bekerja sebulan berhak terima THR
Kabar terbaru, THR PNS cair bulan ini dan gaji ke-13 di Juli