Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Kabar bahagia ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat ditemui di Gedung Vokasi, Jakarta.
- Mengenal Lebih Dalam Rekam Jejak 16 Personel Timnas AMIN
- Potret Kebersamaan Wika Salim Bersama Sang Bapak di Momen Hari Ayah, Ada Kisah Menyentuh yang Baru Terungkap
- Momen TNI Pamer Alutsista, Bocah hingga Emak-emak Antusias Pegang Senjata
- Heboh Momen Evakuasi Ular Piton di Permukiman Warga, Aksi Emak-Emak Ini Bikin Geleng Kepala
"Tentunya (ada kenaikan UMP tahun depan). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar saat ditemui di Gedung Vokasi, Jakarta, Minggu (15/10).
Merdeka.com
Meski begitu Anwar enggan membeberkan besaran kenaikan UMP yang diusulkan Pemerintah. Dia hanya bilang, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP masih berlangsung.
"Besarannya ada-lah. Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya," kata Anwar.
Sebelumnya, buruh yang meminta kenaikan UMP tahun 2024 menjadi 15 persen. Menurut Anwar buruh memang kerap meminta kenaikan yang lebih tinggi.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," kata Anwar.
Namun hal tersebut tak lantas diamini pemerintah karena berbagai indikator.
"Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata dia mengakhiri.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini tertuang bahwa UMP 2023 maksimal naik 10 persen.
Aturan UMP 2023 ini ditetapkan oleh Menteri kerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 17 November 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.