Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Ada tiga poin penting mengenai aturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan yang menjadi sorotan industri kreatif.
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Sekretariat dan Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Komisi I DPR RI. Isi surat tersebut yaitu asosiasi tak setuju terhadap isi aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Pengusaha periklanan menilai Isi aturan tersebut banyak larangan bagi produk tembakau, termasuk melarang total iklan produk tembakau. Sehingga dapat berdampak negatif bagi keberlangsungan mata pencaharian pekerja industri kreatif nasional.
- Diam-diam HP Bisa Nguping dan Munculkan Iklan Hasil Percakapan di Telepon? Begini faktanya
- KPI Bergerak Panggil Stasiun TV Ganjar Muncul di Azan
- Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar
- Indosiar Lapor Polisi Buntut Penyalahgunaan Logo TV untuk Konten Parodi
"Larangan total iklan produk tembakau di berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif," mengutip kata para pelaku industri melalui surat yang ditandatangani Fabius Bernadi dari Asosiasi Perusahaan Media Luar griya Indonesia (AMLI) dan Dede Imam dari Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).
Ada tiga poin penting mengenai aturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan yang menjadi sorotan industri kreatif.
Pertama, iklan televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Kedua, larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang serta larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir. Ketiga, larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).
Padahal, berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan dari produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun dan termasuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan media di Indonesia.
“Sementara, kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun,” tulis asosiasi di suratnya.
Di media luar ruang, iklan produk tembakau berkontribusi sebesar 50 persen dari pendapatan penyelenggara media luar ruang dan hampir setengah dari total jumlah Penyelanggara Media Luar Griya akan kehilangan pendapatan tersebut.
"Sebanyak 22 persen anggota bahkan diyakini akan kehilangan pendapatan hampir mencapai 75 persen," mengutip surat asosiasi.
merdeka.com
"Multisektor di industri ini juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja. Sementara dengan regulasi yang berlaku saat ini, data menunjukkan bahwa kontribusi industri iklan produk tembakau telah menunjukkan penurunan 9-10 persen,” terangnya.
Oleh karena itu, di surat resmi tersebut Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran menegaskan kepada Menkes dan DPR bahwa rencana pelarangan total iklan produk tembakau akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti TV, digital, dan media luar ruang.