Ikuti harga BBM, tarif kereta bisa naik-turun
Tarif kereta jarak sedang dan jauh naik sebesar 30 persen mulai 1 april mendatang.
Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan tarif kereta jarak sedang dan jauh sebesar 30 persen mulai 1 april mendatang. Ini imbas dari penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) November mendatang.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan mengisyaratkan bahwa pihaknya bakal menetapkan tarif kereta berdasarkan pergerakan harga BBM. Sementara, pemerintah sudah melepas harga BBM mengikuti pergerakan harga minyak dunia sejak Januari lalu.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Di mana banjir merendam rel kereta? "Mohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada Sabtu (6/7) sore ini imbas jalur KA yang terendam banjir di KM 17+2/5 antara Stasiun Kebayoran - Stasiun Pondok Ranji," seperti dilihat di instagram story akun resmi instagram @commuterline Sabtu (6/7).
-
Apa fungsi utama dari mobil terbang? Mobil terbang yang dimaksud menyerupai sebuah drone yang dapat berisi penumpang dan barang. Salah satu fungsinya adalah untuk lebih mudah menjangkau daerah-daerah yang sulit ditempuh melalui jalan darat dan perbukitan.
-
Kapan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali ditutup sebagai jalur kereta api umum? Pada tanggal 1 Agustus 1973, Perusahaan Jawatan Kereta Api menutup jalur tersebut sebagai jalur kereta api umum.
"Belakangan harga minyak dunia kan naik lagi, nanti dalam waktu satu dan dua bulan lagi belum tahu kan, kita sudah koordinasi dengan BPK untuk penghitungan di akhir kontrak nanti," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut dia, penyesuaian tarif kereta sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.17/2015. Aturan itu bakal direvisi jika harga minyak dunia meningkat lebih dari 10 persen dari posisi saat ini.
"Tanpa harus menunggu akhir masa kontrak Public Service Obligation (PSO)."
(mdk/yud)