Importasi jalur hijau percepat customs clearance time hingga 94%
Tercatat 66 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas ini.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan evaluasi implementasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung investor yang sedang merealisasikan proyek investasinya.
Dalam monitoring yang dilakukan, terlihat fasilitas percepatan importasi jalur hijau rata-rata dapat memotong customs clearance time sebesar 94% dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan BP2MI melakukan kunjungan ke Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya? Didampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Benny Ramdhani melanjutkan peninjauan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di PJT PT Samudera Agung Logistics di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4).
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Sejak diluncurkan 11 Januari yang lalu, hingga 18 Juli 2016, tercatat 66 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas ini, dimana 94% di antaranya atau 62 perusahaan sudah merealisasikan importasi mesin, barang dan peralatan sebesar Rp 15,96 Triliun.
Hasil evaluasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama kepala BKPM Franky Sibarani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (26/7).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya. Termasuk proyek-proyek investasi yang berada di wilayah terpencil sehingga pada akhirnya dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
"Ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah menyatakan manfaat nyata dari fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Satu perusahaan berinvestasi di Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya yang customs clearance timenya lebih cepat 95% dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari," ujar Franky.
Dirinya menambahkan, kini perusahaan sudah siap untuk melakukan produksi komersial. "Satu perusahaan lagi berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dimana customs clearance timenya lebih cepat 94% dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari. Perusahaan yang baru memulai groundbreaking Juni 2015, saat ini sudah mencapai 80% dan siap produksi komersial pada Oktober nanti," jelas Franky lagi.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan, 66 perusahaan yang sebagian besar merupakan importir baru yang menggunakan fasilitas BKPM, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya.
Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BKPM. "Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor, rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari, namun dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan kurang dari 0,5 hari," ungkap Heru.
Heru juga menegaskan, pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya tanpa pengawasan, melainkan secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan itu.
(mdk/hrs)