Indeks Anti Korupsi Indonesia Tahun 2024 Turun Jadi 3,85
Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi.
Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi.
- Indeks Kebebasan Ekonomi RI Naik Selama 10 Tahun Jokowi Memimpin
- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak soal Indeks Perilaku Antikorupsi Menurun: Berantas Korupsi Bukan Pekerjaan Mudah
- Ternyata Ini yang Bikin Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun
- Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia Turun, Menkopolhukam Ungkap Penyebabnya
Indeks Anti Korupsi Indonesia Tahun 2024 Turun Jadi 3,85
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024. Hasilnya, nilai IPAK 2024 lebih rendah dibanding tahun 2023.
Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, mengatakan IPAK tahun 2024 mencapai 3,85 pada skala 0 sampai 5. Sementara IPAK tahun 2023 nilai IPAK sebesar 3,92.
"IPAK tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023 yang mencapai 3,92 (poin)," kata dalam konferensi pers BPS, Senin (15/7).
Penurunan IPAK merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif pada perilaku korupsi. IPAK juga salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Pada tahun 2024 IPAK Indonesia ditargetkan pada score 4,14. Adapun
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.
Maka sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82).
Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96). IPAK masyarakat perkotaan tahun 2024 lebih tinggi (3,86) dibanding masyarakat perdesaan (3,83).
Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2024, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,81; SLTA sebesar 3,87; dan di atas SLTA sebesar 3,97