Indonesia bisa berhasil capai target pajak jika terapkan tax amnesty
Indonesia harus berkaca pada India, Afrika Selatan dan Italia dalam terapkan tax amnesty.
Pemerintah sebaiknya tidak mengendurkan niatan dalam menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga harus mendukung langkah tersebut, apabila tidak ingin ekspansi fiskal untuk membiayai pembangunan terhambat.
Center for Taxation Analysis (CITA) menilai penerapan pengampunan pajak, Indonesia bisa melihat India, Afrika Selatan, dan Italia. Sebagai negara berkembang dan memiliki kawasan yang luas, penerapan pengampunan pajak akan berhasil diterapkan di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Secara ukuran negara hampir mirip India dan Afrika Selatan, yakni mirip sebagai negara berkembang dan transisi pemerintahan. Kelompok kaya juga besar. Kalau Italia yang mirip informal ekonominya sama aset di luar negerinya cukup besar. Jadi, praktik masa lalu kronisme sama seperti Indonesia. Jadi (tiga negara ini) bisa jadi patokan," ujar Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo di Jakarta, Minggu (3/4).
Menurut dia, bilamana pengampunan pajak tidak diterapkan dalam waktu dekat, maka Indonesia terancam tidak bisa menambah basis wajib pajak baru. Padahal, era Automatic Exchange of Information (AEoI) akan segera dimulai pada 2018.
Momen AEoI ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah. Dengan begitu maka wajib pajak baru akan mengalir, namun jika tidak bakal adanya penghindaran kewajiban dengan berbagai modus sehingga Indonesia sebagai negara tidak akan dapat menambah penerimaan.
"Momentumnya sudah tepat, momen Automatic Exchange itu yang mendorong partisipasinya tinggi, karena tidak mungkin mereka mau utang pajaknya dipublikasikan," jelas dia.
Mengenai adanya beberapa negara yang gagal menerapkan pengampunan pajak, kata Yustinus, itu sebagai bahan pembelajaran Indonesia. Selain itu, kegagalan ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah selanjutnya setelah adanya kebijakan pengampunan pajak.
"Kegagalan di Filipina itu yang harus dipelajari. Mereka sistemnya belum baik, karena tidak ada perbaikan setelah adanya pengampunan," tegas Yustinus.
Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, kegagalan negara lain disebabkan karena tidak adanya kesiapan administrasi pajak terkait dengan pengelolaan data informasi atas tax amnesty. Sehingga, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dapat diawasi perilaku kepatuhannya pasca program tax amnesty berakhir.
"Untuk itu, negara kita harus menyiapkan administrasi pajak. Satu, keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan pajak dalam kontek internasional dan domestik. Dalam konteks international, indonesia telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan kurang lebih dengan 96 negara paling lambat pada 2018," kata Darussalam.
Secara domestik, lanjut dia, pemerintah telah menyiapkan revisi RUU KUP yang di dalamnya ada rencana pembukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan. RUU tersebut menggantikan pasal yang hanya bisa buka rekening bank untuk tujuan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak saja.
"Lantas pada 2018, Direktorat Jenderal Pajak berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak yang akan menambah kekuatan diskresi kewenangan dalam administrasi pengawasan pajak melalui pertukaran informasi perbankan dengan lembaga pemerintah maupun swasta terkait data perpajakan," jelas dia.
Darussalam mengatakan, hendaknya ada manajemen data informasi pengampunan pajak yang dibentuk dalam RUU Tax Amnesty. Dananya diambil dari sebagian uang tebusan yang didapat dari tax amnesty.
"Sehingga tax amnesty menjadi masa transisi dan babak baru sistem perpajakan Indonesia yang jauh lebih baik lagi, sehingga penerimaan pajak pasca tax amnesty menjadi meningkat untuk kemandirian pembangunan bangsa Indonesia tanpa perlu lagi utang ke luar negeri," pungkas dia.
Baca juga:
Tax amnesty harus didukung data akurat pemilik dana di luar negeri
Menkeu era SBY sebut tax amnesty bisa tingkatkan basis pajak
Ketua DPR: Tolong tax amnesty didukung agar negeri ini tak defisit
Kejar pengesahan Tax Amnesty, Menkeu sampai datangi rumah Ketua DPR
Ketum PAN sebut jika Tax Amnesty disahkan RI kebanjiran dana besar
Pengampunan pajak dinilai vital terhadap keberlangsungan pembangunan