Indonesia menggugat, PTTEP ancam investasi di negara lain
"PTTEP memutuskan untuk menunda berbagai investasi baru hingga isu tumpahan minyak tuntas dan konklusi telah diraih,"
PTT Exploration and Production (PTTEP) mengancam bakal setop investasi di Indonesia dan mengalihkannya ke negara lain. Ini menyusul perselisihan antara perusahaan migas pelat merah Thailand tersebut dengan pemerintah Indonesia terkait tumpahan minyak pada 2009.
"PTTEP memutuskan untuk menunda berbagai investasi baru hingga isu tumpahan minyak tuntas dan konklusi telah diraih," kata Chief Executive Officer PTTEP Somporn Vongvuthipornchai, seperti diberitakan Nikkei Asian Review, kemarin.
-
Bagaimana dampak perang terhadap lingkungan bisa dicegah? Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan hubungan erat antara eksploitasi lingkungan dan konflik bersenjata, masyarakat internasional terus berupaya untuk mengembangkan kerangka kerja yang lebih kokoh dan tindakan pencegahan yang lebih efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Menko Perekonomian dalam pengembangan industri hijau di Indonesia? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya. Termasuk mendorong kebijakan hilirisasi yang arahnya sejalan dengan tren pengembangan industri hijau tersebut.
-
Apa yang menjadi masalah lingkungan paling mendesak di Indonesia? Sampah plastik menjadi salah satu masalah lingkungan yang paling mendesak di Indonesia.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Apa yang dimaksud dengan pecinta lingkungan? Pecinta lingkungan adalah suatu kelompok yang peduli terhadap kelestarian dan kesehatan alam. Biasanya kelompok ini berupa komunitas yang di dalamnya tergabung orang-orang yang menaruh perhatian sama tentang isu-isu lingkungan.
-
Kenapa menurut Airlangga penerapan ekonomi hijau menjadi strategi penting? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ekonomi Indonesia bisa tumbuh ke level 6,22 persen hingga tahun 2045 jika menerapkan ekonomi hijau. Tak hanya itu, penerapan ekonomi hijau juga bisa mengurangi emisi hingga 86 juta ton CO2-ekuivalen, dan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja.
Dengan kata lain, menurut Somporn, sejumlah proyek merger dan akuisisi di Indonesia bakal dipetieskan.
"Kami akan menggeser prioritas ekspansi usaha ke negara lain, seperti Thailand, Myanmar, dan Malaysia."
Adapun proyek PTTEP sudah eksisting di Indonesia, menurut Somporn, bakal terus berjalan. PTTEP, lewat anak usahanya, memiliki 11,5 persen saham di lapangan migas di Laut Natuna, dekat perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Lapangan itu memproduksi minyak sekitar 1.200 barel per hari dan gas 224 juta kaki kubik per hari. Kabar diembuskan sejumalh media massa di Tanah Air, lisensi dan aset PTTEP di Indonesia bakal dibekukan.
"Proyek yang sedang berjalan ini akan terus berlanjut," kata Somporn. "Penasehat hukum kami memastikan penyitaan aset mustahil terjadi."
Seperti diketahui, pada 21 Agustus 2009, anjungan lepas pantai lapangan minyak Montara milik PTTEP Australia di Laut Timor meledak. Tumpahan minyaknya terus mengalir selama 74 hari hingga ke pesisir pantai Nusa Tenggara Timur.
Pada 3 Mei lalu, pemerintah resmi menggugat PTTEP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017. Ini lantaran perusahaan migas tersbeut tak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah polusi minyak Montara di NTT.
Dalam gugatannya, pemerintah mengajukan ganti rugi sebesar Rp 27,5 triliun. Sebesar Rp 23 triliun untuk kompensasi kerusakan padang lamun, hutan mangrove dan terumbu karang sebesar Rp 23 Triliun. Sisanya, Rp 4 triliun, untuk biaya pemulihan.
PTTEP menyangkal berbagai kerusakan yang terjadi di perairan Indonesia.
Somporn mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan dokumen pengadilan dari pemerintah Indonesia sebelum memutuskan tindakan apa yang akan ditempuh. Termasuk di dalamnya, memenuhi atau tidak tuntutan ganti rugi.
(mdk/yud)