Industri nasional stagnan, Kemenkeu naikkan tarif bea masuk impor
Dikuatkan lewat penerbitan PMK Nomor 132 tahun 2015.
Pemerintah resmi menaikkan tarif bea masuk barang impor. Hal itu dilakukan lantaran kinerja industri dalam negeri jalan di tempat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja industri nasional belum menunjukkan tren positif dalam 15 hingga 20 tahun terakhir. Untuk mengatasi itu, menteri keuangan menaikkan tarif bea masuk barang impor untuk pertama kalinya sejak 2010.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
Itu dikuatkan lewat penerbitan PMK Nomor 132 tahun 2015.
"Industri dalam negeri saat ini sedang mengalami tantangan. Tarif bea masuk impor ini terakhir diharmonisasikan itu tahun 2010. 5 tahun lalu lah. Berarti sudah 5 tahun kan tarif enggak berubah. Sudah saatnya kita melakukan harmonisasi tarif," ujar Suahasil kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/7).
Suahasil menambahkan, sebanyak 1.151 pos bea masuk produk konsumsi tarifnya dinaikkan 5 persen-50 persen. Untuk minuman alkohol tarif spesifik diubah menjadi advalorum 90 persen dan 150 persen.
"Dalam PMK tersebut juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5 persen diturunkan menjadi 0 persen. Sehingga, rata-rata kenaikan tarif bea masuk sebesar 8 persen," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Suahasil, tarif bea masuk yang baru tidak berlaku untuk negara yang mempunyai kerja sama ekonomi tertentu dengan Indonesia.
"Misalnya begini, Indonesia dengan Korea di situ diatur tarifnya, maka yang berlaku tarif kerja sama, mereka ada kerja sama perdagangan sendiri, jadi tarifnya bukan yang Most Favoured Nation (MFN)," tandasnya.
Baca juga:
Bea masuk naik, Bea Cukai perketat penjagaan barang ilegal
Bea masuk naik jadi 150 persen, harga miras melonjak 6 kali lipat
Bea Masuk impor naik, cokelat 15 persen minuman alkohol 150 persen
Ingin bebas bea masuk, pengusaha wajib beri uang jaminan
Kadin terbitkan paspor ATA Carnet beri pembebasan bea masuk