Industri sawit RI, serap 16 juta pekerja dan penyumbang devisa Rp 300 T per 2017
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, mengungkapkan bahwa 42 persen perkebunan sawit adalah milik rakyat. Sisanya sebanyak 58 persen adalah milik korporasi atau sekitar 3.500 perusahaan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, mengungkapkan bahwa 42 persen perkebunan sawit adalah milik rakyat. Sisanya sebanyak 58 persen adalah milik korporasi atau sekitar 3.500 perusahaan.
"Perusahaan kelapa sawit di Indonesia berjumlah sekitar 3.500 perusahaan dan 750 di antaranya adalah anggota GAPKI. Petani adalah pemilik 42 persen sawit Indonesia. Selebihnya adalah perusahaan kecil hingga besar," kata Sumarjono saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (1/5).
-
Di mana perkebunan yang mempekerjakan pekerja Indonesia berada? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Apa yang menjadi beban kerja para buruh di perkebunan karet Aceh Timur? Mereka bisa bekerja lebih dari 12 jam dan sangat memberatkan fisik para buruh. Mereka biasanya menyadap getah selama 5 jam, mengurus pohon karet muda selama 3 jam, dan mengolah lateks menjadi bahan karet yang memakan waktu 5 jam.
-
Apa yang mendorong munculnya perkebunan rakyat di sekitar perkebunan kelapa sawit besar di Sumatra? Sehingga kehadiran perkebunan besar ini mendorong munculnya perkebunan rakyat di sekitarnya.
-
Bagaimana kelapa sawit berkembang setelah ditanam di Kebun Raya Bogor? Setelah lima tahun ditanam di Kebun Raya Bogor, pohon ini akhirnya menghasilkan buah. Kemudian biji-bijinya disebar secara gratis hingga ke Pulau Sumatra pada tahun 1875 untuk menjadi tanaman di pinggir jalan.
-
Siapa yang menjadi pekerja di perkebunan di Sumatera? Hampir seluruh kuli yang didatangkan ini rata-rata masih di usia yang cukup muda. Mereka yang berangkat ke Pulau Sumatera adalah orang-orang yang siap bekerja di perkebunan dengan sistem kontrak atau biasa disebut dengan istilah Koeli Kontrak.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
Dia menambahkan saat ini ada 16 juta pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri sawit. Di mana, industri ini juga menyumbang Rp 300 triliun devisa negara tahun lalu.
"Jangan menyerang sawit sebagai industri yang menjadi harapan 16 juta pekerja dan petani. Menyerang sawit dengan agenda negatif dan hitam artinya kita sedang menyerang sumber nafkah rakyat dan sumber devisa terbesar negara kita hampir Rp 300 triliun di tahun 2017."
Maka dari itu, apa yang dikeluhkan petani sawit musti dilihat terlebih dulu pokok masalah secara mendalam. Apakah buruh tersebut dipekerjakan oleh korporasi atau bukan. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran yang menimpa buruh sawit maka solusinya ada di penegakkan hukum.
"Bila ditemukan pelanggaran hubungan kerja tentu solusinya adalah pengawasan dan penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Natal Sidabutar, mengungkapkan masih ada praktik upah murah yang menimpa buruh sawit. Hal ini dinilai telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak ditemukan wilayah di mana tidak ada UMK (Upah Minimum tingkat Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Perkebunan). Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga tidak menetapkan sistem lembur. Padahal, akibat target panen yang tinggi disertai dengan ancaman sanksi denda jika tidak mencapai target, para buruh terpaksa bekerja lebih lama dari batasan waktu yang ditetapkan yaitu rata-rata 12 jam setiap hari.
Lembar Fakta Buruh Sawit 2018 yang dirilis Koalisi Buruh Sawit awal 2018 mengungkapkan dua permasalahan utama yang dihadapi buruh sawit yaitu terkait penegakan hukum yang lemah. Sebab, adanya pembiaran terjadinya eksploitasi buruh sawit akibat dari target kerja terlampau tinggi dan tidak manusiawi.
"Dan minimnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, diskriminasi terhadap buruh perempuan juga keberadaan pekerja anak," kata Natal.
Baca juga:
Selain upah, ini daftar ketidakadilan pada buruh penghasil emas hijau Indonesia
Upah murah dan tanpa uang lembur, potret kelam buruh sawit Tanah Air
Perusahaan sawit di Aceh dinilai masih merusak kawasan ekosistem Leuser
Pemerintah incar negara berkembang pasarkan produk kelapa sawit
Pemerintah promosi produk kelapa sawit ke 30 negara di ICOPE 2018
Ke Uni Eropa, Luhut negosiasi pembatasan impor CPO
2019, ESDM targetkan alutsista gunakan campuran solar dan biodiesel