Industri tekstil minta pembebasan pajak berdasar serapan pekerja
"Tax holiday atau tax allowance jangan berdasarkan nilai investasi," kata Ade.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian sedang digodok Komisi VI DPR. Menanggapi beleid itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta anggota dewan mendesain skema penguatan industri dengan pembebasan pajak.
Saat ini, skema pembebasan pajak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan hanya diberikan kepada industri yang membangun pabrik di luar Jawa serta berorientasi ekspor.
Ketua API Ade sudrajat menyatakan seharusnya pihaknya bisa mendapatkan insentif fiskal serupa, karena sudah membuka lapangan kerja. "Tax holiday atau tax allowance jangan berdasarkan nilai investasi, tapi lebih baik berdasarkan berapa jumlah tenaga kerja yang terserap," ujarnya selepas rapat dengar pendapat di Senayan, Kamis (7/2).
Apabila RUU Perindustrian mewajibkan pemerintah memberi insentif fiskal buat industri padat karya, pihaknya percaya polemik upah murah tidak akan terjadi. Karena perusahaan bisa mengalihkan beban pajak menjadi penambahan gaji buruh.
"Kita juga ingin pengangguran di Indonesia bisa di bawah 3 persen. Kalau (dapat pembebasan pajak) kenaikan (upah) tidak perlu dengan demo," cetusnya.
Selain soal pajak, API juga mendesak DPR memikirkan jaminan keamanan usaha bagi para pengusaha padat karya. Menurut Ade, pasal 39 RUU Perindustrian tidak tegas mengatur format perlindungan buat pabrik yang ditutup pengunjuk rasa dari elemen serikat pekerja.
"Kita tahu akhir-akhir ini marak demo yg anarkis dan buruh bisa menutup perusahaan sehingga menimbulkan kerugian," kata Ade.