Industri tengah terpuruk, kenaikan cukai rokok 2019 diminta tak terlalu tinggi
Sejumlah pelaku di industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai yang terlampau tinggi untuk 2019 mendatang. Penerapan tarif cukai yang rata-rata sebesar 10,4 persen untuk tahun 2018 ini saja dinilai sudah memberatkan industri hasil tembakau.
Sejumlah pelaku di industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai yang terlampau tinggi untuk 2019 mendatang. Penerapan tarif cukai yang rata-rata sebesar 10,4 persen untuk tahun 2018 ini saja dinilai sudah memberatkan industri hasil tembakau.
"Sesuai surat yang telah kami sampaikan kepada Presiden Jokowi pada Juli 2018, kami sangat mengharapkan tidak adanya kenaikan cukai, mengingat telah terjadi penurunan produksi selama kurang lebih 2 tahun ini yang berdampak langsung kepada pekerja," ucap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto di Jakarta, Sabtu (27/10).
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Apa yang menunjukkan pertumbuhan industri manufaktur Indonesia? Geliat pertumbuhan ini dapat terlihat dari peningkatan permintaan baru yang menunjukkan aktivitas produksi yang semakin terpacu.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
-
Apa yang menjadi fokus utama Menko Perekonomian dalam pengembangan industri hijau di Indonesia? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya. Termasuk mendorong kebijakan hilirisasi yang arahnya sejalan dengan tren pengembangan industri hijau tersebut.
Pemerintah rencananya akan menaikkan harga rokok cukup drastis per bungkusnya tahun depan. Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang sangat tinggi pada besaran harga banderol / harga jual eceran.
Sudarto menjelaskan, naiknya tarif cukai akan sangat dirasakan para buruh rokok. Mereka bisa terancam kehilangan mata pencahariannya. "Pertama, penurunan garapan berarti penurunan penghasilan bagi para pekerja. Kedua, pengurangan tenaga kerja (PHK), dengan kata lain pekerja rokok (wong cilik) tidak terlindungi hak-haknya perlindungannya atas pekerjaan dan penghasilannya," tegasnya.
Sudarto mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan nasib para pekerja rokok sebelum membuat keputusan. Apalagi pabrik-pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) menyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar. Karena itu, dia berharap pemerintah juga memberikan keringanan tarif cukai yang lebih murah bagi pabrik-pabrik SKT.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran juga meminta pemerintah mengkaji secara utuh kinerja industri rokok saat ini. Pasca penerapan kenaikan tarif cukai yang rata-rata 10,04 persen pada tahun ini, kinerja industri rokok semakin terpuruk.
"Pemerintah perlu melihat industri kami satu semester ini bisa turun 1 persen, karena pasar yang melemah dan harga rokok sudah terlalu tinggi. Harga rokok sudah sampai titik kulminasi. Kalau pemerintah terus naikkan lagi, secara kuantitas akan turun," kata Soemiran.
Saat ini, jumlah produksi rokok per batang telah mengalami penurunan. Namun dia tidak merinci besarannya. Hal ini dikarenakan tarif cukai yang naik sehingga harga rokok pun ikut meroket. "Jadi pendapatan tetap tidak dapat dibandingkan dengan produksi," jelasnya.
Ketua Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi), Andriono Bing Pratikno menambahkan kenaikan tarif cukai yang terlampau tinggi akan menyebabkan stagnansi di industri hasil tembakau. Andriono memahami negara membutuhkan pemasukan dari cukai. Namun jangan sampai menaikkan tarif yang terlalu tinggi sehingga memberatkan industri hasil tembakau.
"Yang kita harapkan pertama cukai naik yang normal sesuai kemampuan daya beli dan kedua ada pertumbuhan," tegasnya.
Baca juga:
Kemenkeu: Semua tahapan simplifikasi cukai rokok telah dilalui
Bea Cukai: Simplifikasi cukai untuk kurangi konsumsi rokok
Tutupi defisit BPJS Kesehatan tak cukup hanya dari pemotongan cukai rokok
Pemerintah diminta tak revisi aturan simplifikasi cukai, ini sebabnya
Kemenkeu sebut tarif baru cukai rokok terbit Oktober 2018
Kemenkeu: Penyederhanaan tarif cukai untuk tingkatkan kepatuhan & tekan rokok ilegal
IDI setuju cukai tembakau untuk bantu kurangi defisit BPJS