Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023. Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.
“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Jumat (7/7).
- Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
- Wamenkominfo Bicara Masifnya Situs Judi Online: Ditutup 949 Ribu, tapi Muncul Lagi
- Wamen Kominfo: Sepanjang 2023, 40.000 Situs Judi Online Diblokir & Perputaran Uang Rp20 T
- Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Pemblokiran tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Di sisi lain sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka. Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko," kata dia.
"Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” sambungnya.
Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan Saat ini, masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka.
Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.
“Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” kata Aldison.
Selain itu, modus yang sering dijumpai dengan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.
Padahal dalam perdagangan berjangka, dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema member get member atau Multi Level Marketing (MLM).
“Untuk itu, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaannya serta mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut," kata dia.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, bisa mengakses melalui situs web resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ Sumber: Liputan6.com Reporter: Tira Santia