Ingat, Korban Fintech Ilegal Tetap Harus Lunasi Pinjamannya
Peminjam pada saat melakukan proses peminjaman seharusnya sadar karena telah menyepakati persyaratan yang diajukan meskipun beberapa di ntaranya tidak masuk akal misal bunga yang dikenakan per hari.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan bahwa korban fintech pinjaman online ilegal tetap harus membayar pinjamannya. Sebab dari awal mereka sudah setuju dengan persyaratan termasuk besaran bunga.
"Kami tidak mentolerir tindakan-tindakan pelecehan (dalam penagihan), tapi peminjam ini harus bayar jangan mengatakan karena ilegal gak harus bayar utang, utang harus dibayar," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Dia menjelaskan, peminjam pada saat melakukan proses peminjaman seharusnya sadar karena telah menyepakati persyaratan yang diajukan meskipun beberapa di antaranya tidak masuk akal misal bunga yang dikenakan per hari.
"Pinjam sejuta dikirim Rp600.000 oke saja, bunganya per hari oke saja, diminta akses ke kontak HP dia oke saja dan dia deal. Tapi (saat jadi korban penagihan) pemerintah yang disalahin," ujarnya.
Selain itu, banyak pula masyarakat yang melakukan pinjaman kepada fintech ilegal tersebut untuk kegiatan konsumtif bukan produktif.
"Masyarakat yang bilang pinjaman online menyengsarakan mungkin karena tidak tahu manfaatnya. Dia pinjam untuk kegiatan konsumtif," ujarnya.
Padahal, tak sedikit juga masyarakat yang terbantu oleh adanya fintech pinjaman online tersebut. Terutama mereka yang tidak memenuhi persyaratan untuk meminjam ke perbankan.
Saat ini terdapat 127 fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK dan semua nasabahnya tidak ada yang merasa dirugikan. Bahkan yang melakukan pinjaman untuk modal usaha terbantu mengembangkan bisnisnya. Sementara yang kerap menjadi korban adalah masyarakat yang meminjam pada perusahaan ilegal.
"Saat ini berjumlah 127 (fintech lending legal) dengan 14,4 juta nasabah dan dana Rp10,1 triliun kegiatan fintech lending yang terdaftar. Ini sangat membantu masyarakat, tidak ada komplain dari 14 juta nasabah. Mereka menikmati dalam kehidupan mereka dan meningkatkan pendapatan mereka," tutupnya.
Baca juga:
Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 297 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
UMKM Jadi Sasaran Empuk Pelaku Bisnis Pinjaman Online
Temuan OJK: Fintech Ilegal Terbanyak Tempatkan Server di Amerika
OJK Telah Menutup 1.773 Fintech Pinjaman Online Ilegal
Ralali Dukung Pemerintah Berdayakan Masyarakat Ciptakan Pemerataan Ekonomi
127 Fintech P2P Sudah Kantongi Izin OJK