Ingat, Penjualan BBM Lewat Pom Mini Berbahaya dan Rawan Meledak
Aparat diminta untuk mengusut tuntas kasus ledakan di pom mini di Sumedang, termasuk bagaimana pemilik pom mini bisa memperoleh Pertalite.
Usaha ini tidak sesuai standar keselamatan, sehingga sering terjadi kasus terbakar dan meledaknya pom mini tersebut.
Ingat, Penjualan BBM Lewat Pom Mini Berbahaya dan Rawan Meledak
Ingat, Penjualan BBM Lewat Pom Mini Berbahaya dan Rawan Meledak
Pengamat migas, Harry Poernomo menyebut bahwa penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini merupakan usaha ilegal dan sangat berbahaya. Sebab, usaha ini tidak sesuai standar keselamatan sehingga sering terjadi kasus terbakar dan meledaknya pom mini tersebut.
Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat diminta membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU resmi yang memiliki standar keamanan dan menghindari pembelian di pom mini.
- Pencurian BBM Di Medan Sebabkan Pipa Pertamina Bocor dan Terbakar
- Viral Jualan Es Teh Mirip Pom Bensin Mini, Begini Potret Uniknya yang Curi Perhatian Pembeli
- Pertamina Ingatkan Petugas SPBU Tak Layani Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code MyPertamina
- Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar
“Ya, karena memang ilegal. Sangat berbahaya, mudah terjadi kebakaran,” kata Harry, dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (19/10).
Pernyataan Harry menanggapi meledaknya satu unit pom mini di Sumedang, Jawa Barat yang viral akhir-akhir ini.
Menurut dia, pom mini tidak memiliki izin, menyalahi aturan, dan tidak memiliki standar keselamatan kerja. Oleh sebab itu, jika terjadi kebakaran pada pom mini, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha.
"Mengapa? Karena memang ilegal, tidak ada lembaga yang membina dan bertanggung jawab," ujarnya.
merdeka.com
Direktur Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi menyatakan, aparat berwenang agar mengusut tuntas kasus ledakan di pom mini di Sumedang, termasuk bagaimana pemilik pom mini bisa memperoleh pertalite yang akan diperjualbelikan, yang kemudian menjadi penyebab kebakaran.
Menurut dia, apa yang dilakukan pengusaha diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkerta, Sumedang AKP Sukardi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran itu diduga akibat korsleting mesin pompa BBM. Kebakaran terjadi, pada saat korban memindahkan BBM jenis pertalite dari mobil Kijang ke jeriken.