Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Pertalite? Begini Penjelasan Pertamina
Secara luas, penggunaan aplikasi tersebut untuk mendapatkan informasi data kendaraan bermotor secara real time.
Pertamina terus berupaya untuk menyalurkan BBM subsidi lebih tepat sasaran, termasuk Pertalite. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.
Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Pertalite? Begini Penjelasan Pertamina
Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM Pertalite? Begini Penjelasan Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero) buka suara terkait polemik wacana larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan yang nunggak pajak.
Isu ini ramai bergulir usai sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menemukan ribuan kendaraan dengan status "pajak mati" masih bebas berkeliaran untuk membeli BBM bersubsidi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan bahwa Pertamina masih belum melakukan pembatasan penyaluran BBM terhadap kendaraan yang pajaknya telah mati. Saat ini, Pertamina menyalurkan BBM subsidi secara normal kepada seluruh konsumen di Indonesia.
"Belum. Saat ini Pertalite masih disalurkan ke seluruh konsumen secara normal, dan pencocokan data Pertalite dengan website Subsidi Tepat masih ditahap uji coba di 41 Kab/Kota," kata Irto kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (24/10).
Meski begitu, Pertamina terus berupaya untuk menyalurkan BBM subsidi lebih tepat sasaran, termasuk Pertalite. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Adapun regulasi penyaluran Pertalite mengikuti Perpres 191/2014 yang berlaku. Pertamina Patra Niaga akan menyesuaikan data Subsidi Tepat dengan regulasi yang ditetapkan kedepannya untuk penyaluran Pertalite," bebernya.
Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU Gorontalo?
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo bakal bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dalam hal melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui aplikasi.
Aplikasi yang akan diimplementasikan adalah sebuah sistem informasi pajak kendaraan bermotor dalam rangka pemantauan penggunaan bahan bakar melalui SPBU.
"BPH Migas menyarankan ada sistem yang akan di buat di daerah. Aplikasi itu bagus sekali, kita sudah mengarah ke digitalisasi yang lebih modern lagi sehingga mengurangi SDM yang kita gunakan," kata Gubernur Gorontalo Rusli Rusli Senin (28/3).
merdeka.com
Secara luas, penggunaan aplikasi tersebut untuk mendapatkan informasi data kendaraan bermotor secara real time. Sehingga operator SPBU mengetahui masa berlaku pajak kendaraan bermotor, serta pemantauan penggunaan bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.