Viral Ambulans Tidak Bisa Isi Solar Akhirnya Keranda Dikeluarkan di Area SPBU, Ini Penjelasan Pertamina
Video viral di medsos memperlihatkan mobil ambulans diduga tidak boleh isi solar di sebuah SPBU Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang.
Video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan mobil ambulans diduga tidak boleh isi solar di sebuah SPBU Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @im.semarang_official. Dalam unggahanya, disebutkan bahwa ambulans diduga tidak boleh isi solar, akhirnya jenazah diturunkan.
Setelah ditelusuri, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/10) kemarin. Pihak PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara, dan menjelaskan bahwa mobil ambulans tidak bisa isi solar lantaran belum perpanjang pembayaran pajak.
"Benar ada kejadian itu. Jadi ambulans tersebut mau isi solar tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Kamis (10/10).
Dia menyebut bahwa mobil ambulans tidak bisa mengisi solar karena belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan lima tahunan alias nomor polisi mati.
"Jadi pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korlantas Polri," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU tersebut. Namun secara aturan tidak boleh.
"Sebab satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan," jelasnya.
Bila masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi yang belum membayar pajak atau mati agar mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.
"Kami terus melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan standar operasional prosedur (SOP), saat melayani konsumen BBM bersubsidi," ujarnya.
Mobil ambulans sendiri jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen.