Kereta Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Penumpang Tewas
Minibus menerobos perlintasan kereta api tidak memiliki palang pintu.
Minibus menerobos perlintasan kereta api tidak memiliki palang pintu.
Kereta Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Penumpang Tewas
Kecelakaan antara kereta api melawan minibus terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan KA Probowangi yang sedang melintas versus minibus Elf dengan plat nomor N-7646-T di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah.
KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut, menurut PT KAI, 11 orang yang seluruhnya merupakan penumpang minibus meninggal dunia.
Selain itu juga ada empat orang lain yang dilaporkan mengalami luka berat.
Kronologi kecelakaan
Versi PT KAI, kecelakaan tersebut akibat kesalahan sopir minibus yang menerabas jalur kereta api sehingga menabrak KA Probowangi meluncur dari arah Jember menuju Surabaya.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Humas KAI Daop IX Jember, Anwar Yuli Prasetyo pada Minggu (19/11) malam.
Akibat kecelakaan, body minibus ringsek, pintu dan ban terlempar beberapa meter. Minubus tersebut terseret hingga sekitar 25 meter dari titik awal kecelakaan.
Kesaksian warga
Sejumlah saksi mata menyebutkan, beberapa saat setelah kejadian, tak jauh dari minibus terdapat sejumlah jenazah laki-laki dan perempuan. Mereka terlempar dari minibus di sisi kiri dan kanan jalur kereta api. Namun saat ini jenazah sudah dibawa oleh mobil ambulans dan berada di RSD dr Hariyoto Lumajang.
Perlintasan kereta api ini memang tidak memiliki palang pintu sehingga cukup berbahaya bagi kendaraan yang melintas, apalagi di malam hari.
PT KAI meminta pihak pemda untuk menjalankan tanggung jawabnya membangun pos penjagaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang membahayakan masyarakat.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa," ujar Didiek.