Minibus Tertabrak KA hingga Terseret 300 Meter di Prabumulih, 1 Tewas 1 Kritis
Ketika mencapai perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Raya Desa Pangkul Jaya, Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan, mobil berhenti di tengah rel.
Mobil Toyota Rush nomor polisi B 1434 TKY ditabrak Kereta Api Ekspres Rajabasa rute Kertapati-Tanjung Karang. Satu orang tewas dan satu lainnya kritis.
Peristiwa bermula saat mobil Toyota Rush melaju dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Desa Pangkul Jaya, Kamis (12/12). Ketika mencapai perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Raya Desa Pangkul Jaya, Cambai, Prabumulih, Sumatera Selatan, mobil berhenti di tengah rel.
Dalam waktu bersamaan, kereta api penumpang melintas dan langsung menghantam mobil tersebut. Minibus itu terseret sejauh 300 meter ke arah Prabumulih.
Akibat kejadian itu, penumpang minibus RZ tewas di tempat dengan luka parah dan pengemudi mobil, DN, tak sadarkan diri sehingga dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini tengah ditangani kepolisian setempat.
"Satu orang meninggal dan satu lagi tak sadarkan diri, mereka semuanya yang berada di dalam mobil," ungkap Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Aida Suryanti menyebut jalur operasional kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas apalagi untuk bermain atau dilewati warga dan masyarakat umum karena akan membahayakan. Di sekitar TKP sudah ada larangan dan imbauan agar waspada dan berhati-hati sehingga saat kereta api lewat tidak ada lagi yang melintas dan telah diisyaratkan dengan semboyan 35 atau klakson lokomotif.
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA," kata Aida.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aida menerangkan, peristiwa itu menyebabkan KA Rajabasa (S11) mengalami keterlambatan kurang lebih 36 menit karena menunggu proses evakuasi mobil minibus yang masih berada di jalur KA. Setelah mobil berhasil di evakuasi, KA Rajabasa melanjutkan perjalanan dan setibanya di Stasiun Prabumulih dilakukan pemeriksaan kembali pada kondisi lokomotif.
"Sejauh ini tidak ada penumpang kereta yang mengalami gangguan kesehatan dari tabrakan itu," kata Aida.