Ingat, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Jika Paksa Karyawan Masuk Libur Pilkada 27 November
Pengusaha diwajibkan memberikan hak libur kepada buruh, atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja.
Pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya dengan baik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan libur tersebut.
- Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
- Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
- Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
- Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak libur kepada karyawan atau membayar upah lembur jika mereka memilih untuk tetap bekerja pada hari itu.
Dengan adanya regulasi ini, dampak bagi masyarakat, terutama para pekerja, menjadi sangat signifikan. Pengusaha diharapkan dapat memenuhi ketentuan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak pekerja dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan suara.
Selanjutnya, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menerapkan aturan ini demi kelancaran proses pemilihan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Penetapan Pilkada menjadi Hari Libur Nasional
Menurut Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, pemungutan suara untuk Pilkada harus dilakukan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
August Mellaz, anggota KPU RI, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada seluruh masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih mereka.
"Setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan," ungkap Mellaz, seperti yang tercantum dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
KPU RI juga telah menginstruksikan KPU daerah untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) lokal yang mengatur pelaksanaan libur Pilkada di masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa persiapan untuk Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024 telah mencapai 99 persen. Pilkada serentak ini akan melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan semua masyarakat dapat berpartisipasi secara maksimal.
Hak-Hak Buruh dan Tanggung Jawab Pengusaha
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu libur kepada pekerja pada tanggal 27 November 2024 agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Apabila pekerja harus tetap bekerja pada hari tersebut, pengusaha diharuskan untuk mengatur jadwal sedemikian rupa sehingga pekerja tetap bisa memberikan suara.
Selain itu, pekerja yang terpaksa bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut, dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari pemungutan suara wajib membayar upah lembur serta hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih pekerja tidak terhalang oleh kewajiban kerja, serta memberikan perlindungan terhadap mereka dari kemungkinan pelanggaran hak oleh pengusaha.
Dengan demikian, keputusan ini sangat penting untuk menjamin partisipasi aktif pekerja dalam proses pemilihan umum.
Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Akan Dilaksanakan pada Tahun 2024
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya sebagai salah satu peristiwa demokrasi yang paling signifikan di Indonesia.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa semua logistik dan persiapan teknis telah dilakukan dengan baik untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada ini.
"Kesiapan kita mencapai 99 persen, termasuk distribusi logistik hingga pengawasan," ujarnya.
Berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, telah dikerahkan untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan lancar. Diharapkan, hari libur nasional yang ditetapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh wilayah.
Pengusaha Perlu Memberikan Perhatian Khusus Jika Buruh Tetap Bekerja pada Hari Libur Pilkada
Pengusaha memiliki kewajiban untuk mengatur waktu kerja dengan baik sehingga buruh tetap memiliki kesempatan untuk memilih.
Apabila buruh memutuskan untuk tetap bekerja, pengusaha wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur serta memenuhi hak-hak lainnya yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Buruh memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi, seperti ketika mereka tidak diberikan waktu untuk memilih atau tidak menerima pembayaran untuk upah lembur yang seharusnya.
Pelaporan ini dapat dilakukan kepada dinas ketenagakerjaan setempat agar tindakan yang tepat dapat diambil.
Pengusaha memiliki opsi untuk menyediakan waktu tertentu atau mengatur jadwal kerja yang fleksibel. Dengan cara ini, buruh dapat memilih waktu yang sesuai untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).