Ingin Bepergian Jarak Jauh Saat Akhir Tahun, Simak Ketentuan Ini
Pemerintah resmi memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Pemerintah resmi memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan itu, masyarakat yang boleh bepergian hanya sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.
-
Kenapa kutipan semangat tahun baru itu penting? Setiap pergantian tahun memberikan kita kesempatan untuk merayakan pencapaian dan merenung pada perjalanan yang telah kita lalui.
-
Kapan Bintang Pratama lahir? Anak Dari Pernikahan Pertama Bintang adalah anak sulung Hengky dari pernikahan dengan Christy Jusung pada 2008.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Apa makna di balik ucapan selamat Tahun Baru Imlek? Memberikan ucapan selamat Imlek 2024 memiliki makna penting karena itu merupakan bentuk penghargaan dan kebersamaan dalam merayakan perayaan Tahun Baru Imlek. Ucapan selamat tersebut tidak hanya sebagai ungkapan formalitas, tetapi juga mencerminkan rasa hormat terhadap budaya dan tradisi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Tionghoa.
-
Bagaimana cara menyambut tahun baru dengan semangat dan harapan baru? Mari sambut tahun baru,Dengan hasrat dan harapan baru.
"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Inmendagri 60/2021 dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).
Pada beleid itu disebutkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum.
Adapun bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Sementara terkait panjang waktu isolasi akan dilakukan sesuai prosedur kesehatan, serta akan dilakukan tracing dan karantina kontak erat.
Meski demikian, Inmendagri menyebutkan, bahwa syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca juga:
Presidensi G20 Diharapkan Mampu Tutup Kesenjangan Keuangan Penanganan Pandemi
Pemerintah Buka Peluang Lanjutkan Insentif Pajak Bagi UMKM di 2022
Sri Mulyani Beberkan 6 Agenda Prioritas dalam Presidensi G20
JP Morgan Prediksi Ekonomi Global Kembali ke Kondisi Normal di 2022
Pemerintah Disarankan Pakai Sisa Dana PEN 2021 untuk Bansos di 2022
Fakta Pembatalan PPKM Level 3, Pembatasan Hingga Respons Positif