Ini 10 penilaian buat lolos Dewan Komisioner OJK tahap II
Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 sudah tahap II. Ketua Pansel calon DK OJK, Sri Mulyani Indrawati, menilai para calon berdasarkan rekam jejak meliputi pengalaman, keilmuan, dan keahlian. Kemudian para calon juga diminta menyerahkan makalah.
Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 sudah tahap II. Ketua Pansel calon DK OJK, Sri Mulyani Indrawati, menilai para calon berdasarkan rekam jejak meliputi pengalaman, keilmuan, dan keahlian. Kemudian para calon juga diminta menyerahkan makalah.
"Rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat, dan informasi serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang," kata Sri Mulyani, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3)
Sementara itu, anggota Pansel DK-OJK Darmin Nasution menjelaskan, keputusan pansel sesuai dengan persyaratan pada tahap II, melalui proses pembahasan anggota pansel, keputusan diambil secara aklamasi, dan semua keputusan transparan dan terbuka. Ada 35 nama lolos berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
"Rasanya itu sudah cukup kalau kita menggabung semua unsur itu dan hasilnya seperti diumumkan," kata Darmin.
Ada sepuluh cara Pansel melihat rekam jejak dari para calon yang mendaftar, di antaranya:
1. Catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan yang berasal dari OJK atau Bapepam-LK serta Bank Indonesia
2. Catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi
3. Catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti Ditjen Pajak, KPK, Polri. dan lembaga penyidik lainnya
4. Catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diversifikasi
5. Catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)
6. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
7. Catatan mengenai daftar kredit macet
8. Catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan
9. Catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga terkait. Poin ini ditujukan untuk calon pelamar yang berlatar belakang PNS
10. Catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.