Ini 6 masalah dalam penyaluran KPR yang merugikan konsumen
"Pertama adalah masalah huruf yang kecil-kecil pada form klausul yang ada."
Bidang Pengkaji Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul menyebut enam persoalan yang kerap terjadi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Masalah ini sangat merugikan konsumen.
Salah satu permasalahan adalah bentuk huruf yang terlalu kecil pada formulir Perjanjian Kerja Sama (PKS) calon penghuni dengan bank maupun developer.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Apa keuntungan utama dari KPR? Salah satu keuntungan utama KPR adalah memungkinkan setiap orang memiliki rumah tanpa harus membayar seluruh harga properti secara tunai atau cash di awal.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Apa tujuan utama dari KPR BRI? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI adalah salah satu solusi bagi calon pemilik rumah untuk mewujudkan impian miliki hunian idaman mereka, terutama bagi kalangan milenial dan Gen Z.
-
Kenapa Bank BRI membantu UMKM Jambu Kristal Tanwiedjie di Purworejo? Bank BRI banyak membantu masyarakat agar bisa terus bertahan dan meningkatkan perekonomian petani jambu kristal.
"Hal lain yang ingin disampaikan saya pernah lakukan riset ada 6 persoalan, pertama masalah huruf yang kecil-kecil pada form klausul yang ada," kata Inosentius kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4).
Permasalahan kedua adalah klausul kuasa yang bersifat mutlak. Lalu, ketiga adalah pengalihan tanggung jawab dengan pihak ketiga, di mana sebagian besar tanggung jawab dilepaskan ke pihak ketiga, tapi pihak ketiga tidak bertanggung jawab kepada ke konsumen, sementara tanggung jawab sudah dialihkan ke pihak ketiga.
"Akhirnya konsumen enggak bisa minta pertanggung jawaban. Empat, ada klausul-klausul yang ditetapkan kemudian seperti bunga yang di awal flat tapi ke depan bisa berubah," paparnya.
Permasalahan kelima adalah soal penyelesaian sengketa serta penunjukan institusi mana yang menyelesaikan sengketa tersebut.
Pihaknya menilai lebih banyak perspektifnya berdasarkan bank, sehingga konsumen harus datang ke lembaga yang dekat dengan kantor pusat bank.
"Enam soal biaya, dalam transaksi banyak biaya yg dibebankan ke konsumen, di bank sendiri ketentuannya beda-beda, bisa materai, ongkos administrasi," tuturnya.
Baca juga:
YLKI: Banyak konsumen dirugikan dari produk KPR perbankan
5 Cara kelola gaji Rp 2 juta bisa cicil KPR
Per 18 Maret 2016, BTN salurkan KPR ke 45 ribu unit rumah
Selain KPR, BTN juga bakal jadi pengelola dana di Kemenhub
Gandeng Kemenhub, BTN incar 15.000 PNS jadi nasabah KPR
Ikuti BI Rate, BTN janji bunga KPR tahun ini di bawah 10 persen
Bank Mandiri incar penyaluran KPR tahun ini tembus Rp 30,5 triliun