Ini alasan digugatnya PP 72 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung
Ketua tim kuasa hukum KAHMI, Bisman Bhaktiar mengatakan, PP 72/2016 bertentangan dengan beberapa undang-undang, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta tidak melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama pihak lain secara telah mendaftarkan gugatan (judicial review) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua tim kuasa hukum KAHMI, Bisman Bhaktiar mengatakan, PP 72/2016 bertentangan dengan beberapa undang-undang, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta tidak melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Kapan turnamen bulutangkis BDMNTN-XL di Jakarta akan berlangsung? Acara yang diberi nama BDMNTN-XL ini dijadwalkan berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2024.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menjadi salah satu pembicara dalam Workshop Influencer BUMN di Balikpapan? Dalam workshop influencer kali ini, para influencer BUMN mendapatkan berbagai pelatihan yaitu story telling dari narasumber Bene Dion, materi mengenai sosial media inside out dan pengimplementasian struktur konten dari Tommy Teja dan Ray dari Creative Agency Zhando, serta materi dari Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Gugatan ini merupakan wujud sumbangsih KAHMI untuk melakukan koreksi atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat," kata Bisman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/03).
Bisman mengatakan, gugatan ditujukan karena keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari amanat konstitusi Pasal 33 UUd 1945 yang menegaskan tentang penguasaan negara dalam bidang perekonomian.
"Keberadaan BUMN harus dijaga agar tetap menjadi milik negara dan menghindarkan dari pengalihan privatisasi yang tidak sesuai UU," ujar dia.
Berikut ini pokok-pokok gugatan yang diajukan KAHMI:
Pertama adalah ketentuan tentang barang milik negara sebagai sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari APBN (Pasal 2 ayat (2) huruf b). ketentuan ini merupakan pelanggaran terhadap UU BUMN karena akan menjadi dasar hukum pencucian aset negara yang akan dialihkan ke pihak lain dengan melalui penyertaan modal pada BUMN.
Kedua adalah ketentuan tentang Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN lain dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN (Pasal 2A PP 72/2016). Ketentuan ini bertentangan dengan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selain itu juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 dan Nomor 48/PUU-XI/2013. Isi PP ini juga merupakan perlawanan Pemerintah pada Rekomendasi Panja Aset Komisi VI DPR RI Tahun 2014. Ketentuan ini berpotensi sebagai legitimasi privatisasi diam-diam oleh Pemerintah tanpa melibatkan DPR RI, karena pada prinsipnya saham dan kekayaan BUMN merupakan kekayaan/keuangan negara sehingga jika terjadi peralihan harus dengan proses APBN dan persetujuan DPR RI agar dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga adalah ketentuan tentang menyamakan anak perusahaan BUMN dengan BUMN untuk mendapatkan kebijakan khusus negara/pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan ini bertentangan UU BUMN dan konstitusi UUD 1945. Karena yang disebut BUMN adalah jika sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan yang bisa mendapatkan kebijakan khusus negara termasuk pengelolaan sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya alam hanya BUMN. Sesuai konstitusi bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara melalui BUMN sebagai sebagai bentuk penguasaan negara dalam aspek pengelolaan.
Bisman menegaskan, PP 72/2016 telah mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN tanpa melalui ketentuan dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa pengawasan DPR RI.
Sebelumnya, Advokat Rakyat Indonesia bersama Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas terus terjadi.
"Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung, mungkin minggu depan nanti kita bersama dengan Fitra," kata Riesqi Rahmadiansyah dari Advokat Rakyat Indonesia, di kantor Fitra, Jakarta, Kamis (19/1).
Dalam pandangannya, aturan ini mengelabui DPR dengan menghilangkan fungsi pengawasan kepada BUMN. "DPR dikelabui pemerintah karena di dalam PP ini tidak ads keterlibatan DPR lantas fungsi DPR untuk mengawasi terkait BUMN itu hilang. Kemudian BUMN strategis bisa di jual oleh pemerintah ke asing. Artinya Indonesia hanya menunggu kehancuran," ujarnya.
Baca juga:
Rencana pembentukan holding BUMN masih dibahas DPR
Faisal Basri: Holding BUMN itu sesat, apalagi Pertamina caplok PGN
Aturan holding BUMN dinilai sarat kepentingan pribadi
Holding BUMN ala Jokowi dinilai mampu ambil alih Freeport
Di revisi UU Migas, pemerintah diminta bentuk Badan Usaha Khusus