Ini alasan Ditjen Pajak harus bercerai dari Kementerian Keuangan
"Ke depan masalah lebih kompleks, seperti jumlah wajib pajak akan meningkat."
Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pembahasan ini bersamaan dengan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang juga masih dalam pembahasan.
Dalam RUU KUP, terdapat satu poin mengenai rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Kementerian Keuangan pada Januari 2018.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan, tantangan Ditjen Pajak akan semakin besar, persoalan yang dihadapi institusi tersebut juga akan semakin kompleks, terlebih lagi jumlah wajib pajak (WP) akan semakin besar.
"Ke depan masalah lebih kompleks, seperti jumlah wajib pajak akan meningkat dan dibutuhkan lembaga tersendiri," kata Suryo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (10/6).
Suryo menegaskan, meski nantinya Ditjen Pajak akan lepas dari Kementerian Keuangan, namun dari sisi koordinasi akan terus berlanjut. Pasalnya, Ditjen Pajak akan hanya fokus dalam hal pengumpulan pajak, sementara kebijakan pajak terkait fiskal masih akan dipegang oleh Kementerian Keuangan.
"Nanti kita (Ditjen Pajak) hanya collection (pengumpulan pajak), sedangkan tax policy (kebijakan pajak) tetap akan ada di Kemenkeu. Nanti lembaganya (Ditjen Pajak) akan menjadi semi otonom," papar Suryo.
Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menambahkan, rencana Ditjen Pajak menjadi lembaga semi otonom mempertimbangkan konsep yang dianut beberapa negara, antara lain Australia, Amerika Serikat dan Afrika Selatan.
"Kita mengacu ke beberapa model, kita lihat Australia seperti apa, AS, di Afsel itu jadi acuan. Itu masih on going," ujar Luky.
Luky menegaskan, nantinya sebagai lembaga semi otonom, Ditjen Pajak hanya fokus pada pengumpulan pajak, sementara Bea dan Cukai belum direncanakan bergabung.
Baca juga:
Bos pajak dukung 1.000 persen dan siap jalankan tax amnesty
Toko roti BreadTalk tak higienis & 3 tahun menunggak pajak
Revisi UU KUP, DPR harap wajib pajak tak lagi jadi obyek
Intip data kartu kredit dibanjiri keluhan, ini kata Ditjen Pajak
Kejar pendapatan, Arab Saudi tarik pajak tembakau & minuman manis
Menkeu rayu DPR loloskan RUU Tax Amnesty tutupi shortfall pajak 2016
Menkeu Bambang beberkan 3 strategi kejar pendapatan pajak