Ini Alasan Investasi di Fintech Lebih Untung
Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan, mengatakan berinvestasi di fintech peer to peer (P2P) lending jauh lebih menguntungkan dibandingkan instrumen keuangan lainnya. Hal ini karena fintech menawarkan bunga yang lebih tinggi dibanding jenis investasi lainnya.
Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan, mengatakan berinvestasi di fintech peer to peer (P2P) lending jauh lebih menguntungkan dibandingkan instrumen keuangan lainnya. Hal ini karena fintech menawarkan bunga yang lebih tinggi dibanding jenis investasi lainnya.
"Peer to peer lending itu sebenarnya bagus banget, karena dia menawarkan bunga-bunga yang sangat tinggi dibandingkan instrumen finansial yang lainnya," kata dia, di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Deposito rata-rata 6,5 persen sampai 7,5 persen. Saham tergantung dari yield-nya. Asuransi dia long term di atas 10 tahun kalau kita cairkan, pasti lose-nya besar," lanjutnya.
Namun, Andrisyah menegaskan bahwa siapapun yang hendak berinvestasi di peer to peer lending, sebagai lender (pemberi pinjaman) harus memastikan legalitas.
"Tapi pastikan yang benar-benar mempertemukan lender dan borrower sudah terdaftar di OJK. Karena sudah diuji. Kita sudah demokan di hadapan OJK," ungkapnya.
Sebab, jika muncul risiko di kemudian hari, maka akan menjadi tanggung jawab lender. "Karena menurut peraturan OJK 77 tahun 2016, segala risiko ditanggung oleh lender. Akan tetapi platform fintech harus punya mekanisme untuk memitigasi risiko dan dia membantu lender untuk mendapatkan uangnya kembali plus return-nya," tandasnya.
Baca juga:
Dua Langkah Sederhana agar Tak Tertipu Fintech Ilegal
OJK Ingatkan Fintech agar Waspadai Risiko Kredit Macet
Fintech KoinWorks Target Salurkan Pinjaman Rp 2,3 Triliun ke UMKM
OJK Nilai Keunggulan Fintech Optimalkan Peran Jasa Keuangan Indonesia
OJK Catat Ada 34 Fintech Baru Daftarkan Diri
Pemerintah Diminta Waspadai Bisnis Fintech Ilegal
DPR Berencana Bikin UU Fintech