Ini Alasan Omnibus Law Cipta Kerja Seharusnya Fokus Berdayakan UMKM
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Setelah RUU ini mendapat kecaman keras dari berbagai serikat buruh.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Setelah RUU ini mendapat kecaman keras dari berbagai serikat buruh.
Direktur Institute of Developing Entrepreneurship (IDE), Sutrisno Iwantono, mengapresiasi keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Sebab, fokus pembahasan RUU kontroversi tersebut sebaiknya untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di dalam negeri.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana OJK mendorong kemajuan UMKM melalui program dan kebijakan? Kebijakan itu antara lain, antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
"Sesuai namanya kan RUU Cipta Kerja ya tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja. Dan kalau saat ini kita bicara penyedia lapangan kerja terbesar ya UMKM," kata dia saat menggelar rapat virtual bersama Badan Legislatif DPR RI, Selasa (5/5).
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018, tercatat 64.199.606 unit usaha tersebar di wilayah Indonesia, terdiri dari UMKM 64.194.057 unit dan kelompok usaha besar (UB) 5.550 unit. Dengan angka tersebut UMKM berhasil menyerap tenaga kerja sampai 120.598.138 orang atau 97 persen.
Sedangkan, kelompok UB menyerap 3.619.507 tenaga kerja atau 3 persen. Di mana, tenaga kerja yang berjumlah 3 persen sebagian diantaranya telah bergabung dalam berbagai organisasi sarikat buruh.
Cerita berbeda justru dialami oleh tenaga kerja di sektor UMKM yang mencapai 97 persen dari angkatan kerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan mereka tidak tergabung dalam organisasi serikat buruh, sehingga tidak dapat menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah selaku pemangku kebijakan.
UMKM Serap Tenaga Kerja Besar Namun Upah Diterima Kecil
Di samping itu, mayoritas pekerja di sektor UMKM belum mengacu pada upah minimum dalam pemberian gajinya. Iwantono berujar bahwa rata-rata upah pekerja UMKM di sektor jasa hanya memperoleh Rp1.770.103, per bulan sedang paling tinggi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 5.029.084 per bulan.
Kendati demikian, jumlah pekerja di sektor pertambangan dan penggalian tidak sebanyak pekerja di bidang usaha lainnya. Pertanian merupakan sektor usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja, kendati pemberian upah paling besar dibanderol Rp. 2.051.084 per bulan.
Sebab, kelangsungan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri akan terancam jika harus membayar tenaga kerja sesuai upah minimum. Karena itulah seyogyanya peraturan pemberian upah minimum dikecualikan bagi sektor UMKM.
"Sebenarnya masih sangat banyak isu detail yang harus dibahas, dan RUU Cipta Kerja sebaiknya fokus untuk pemberdayaan UMKM," tandasnya.
(mdk/bim)