Ini cara ampuh lindungi para pekerja Indonesia di luar negeri
"Perlindungan paling baik itu adalah melindungi diri sendiri. Caranya bagaimana? Persiapan sebelum berangkat itu harus lebih kuat. Kata kunci di informasi dan edukasi. Sehingga yang terjadi adalah migrasi yang terinformasi."
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid membeberkan langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi para pekerja Indonesia di luar negeri. Salah satunya adalah dengan memberikan informasi selengkap mungkin sebelum para pekerja berangkat ke luar negeri.
"Perlindungan paling baik itu adalah melindungi diri sendiri. Caranya bagaimana? Persiapan sebelum berangkat itu harus lebih kuat. Kata kunci di informasi dan edukasi. Sehingga yang terjadi adalah migrasi yang terinformasi," ungkapnya di The Energy Building, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana tanggapan Nusron Wahid terkait kesalahan Gibran? Namanya cawapres itu manusia biasa. Namanya keselip lidah dan omongan merupakan hal yang biasa. Kalau kemudian digoreng namanya mencari-cari. Lagi pula Mas Gibran juga sudah minta maaf dan menkoreksinya," kata Nusron lewat pesan singkat, Kamis (7/12).
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Nurul Ghufron di PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK. Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.
-
Apa yang Nusron Wahid katakan tentang strategi Prabowo-Gibran dalam kampanye? Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menyebut Prabowo Subianto sebagai calon presiden masih miskin gimik dibanding pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lain.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
Informasi yang lengkap menurutnya menjadi bekal bagi para pekerja untuk dapat membela kepentingan dan hak-haknya dalam bekerja.
"Menggantungkan perlindungan diri pada orang lain, LSM di luar negeri itu SDM-nya terbatas. Perlindungan yang kuat adalah di pekerja itu sendiri. Kalau dia lebih well proper, pintar, lebih terinformasi, relatif bisa lindungi diri sendiri," kata dia.
"Sekuat-kuatnya negara. Melindungi 9 juta yang kerja di luar negeri tidak akan optimal. Karena instrumen terbatas di luar negeri," tegasnya.
Sementara itu, mantan Pekerja Migran Ridwan mengakui para pekerja migran selama ini memang tidak dipersiapkan dengan baik sebelum diberangkatkan. "Banyak sekali kawan-kawan yang belum tahu bahasa, tapi diberi rekomendasi dan diberangkatkan. Di sana dia tidak mampu bekerja karena kendala bahasa. Itu banyak sekali. Kemudian sponsor ini mengejar-ngejar pekerja migran karena berutang pembiayaan," jelas dia.
Kerena itu, dia menyebut bahwa persiapan matang harus betul-betul dijalankan dan diawasi dengan sungguh-sungguh agar pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di negara tujuan.
"Harus benar-benar diawasi sebelum diterbitkan sertifikat harus diperhatikan. Juga pendidikan mengenai proses migrasi, pendidikan budaya, pendidikan mengenai hak-hak dasar dan sebagainya," katanya.
Diketahui berdasarkan Hasil Survei Migrasi Internasional Bank Dunia Indonesia tahun 2013/2014 tercatat 24 persen pekerja migran Indonesia mengalami masalah terkait kondisi kerja, 10 persen mengalami masalah terkait pengupahan, dan 4 persen mengalami penganiayaan atau pelecehan.
Baca juga:
Bank Dunia catat 9 juta WNI kerja di luar negeri
Pemkab Purwakarta dan KJRI Jeddah bantu kepulangan TKI korban kecelakaan kerja
13 Tahun TKW asal Indramayu di Kuwait ditahan dan tak digaji majikan
Bea Cukai musnahkan ratusan barang milik TKI yang mau dijual di Indonesia
Mendagri: Jutaan TKI tak punya KTP