Ini Dia Perusahaan Pertama di Indonesia Kantongi Lisensi Penuh Bappebti Sebagai Pedagang Kripto
Dia menjelaskan bahwa proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.
Platform jual beli dan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (Pintu) menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan surat persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Keputusan ini telah tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024," kata General Counsel Pintu, Malikulkusno Utomo dikutip dari Antara.
- Kantongi 152 Alat Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan
- Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
- PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran
- Dua Perusahaan Dapat Izin Penjamin dan Pengelola Aset Kripto di Indonesia, Industri Beri Tanggapan Begini
Pria yang akrab disapa Dimas itu mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya Pintu secara resmi dari calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) menjadi PFAK.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bappebti, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK," ujarnya.
Menurut Dimas, predikat baru itu menunjukkan bahwa Pintu menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.
Bagi dia, memenuhi persyaratan tidak hanya penting bagi perusahaan kripto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi demi memastikan para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor kripto dalam negeri.
Lebih lanjut, Dimas menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria di antaranya memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar.
Selanjutnya, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, audit, legal, pengaduan pelanggan aset crypto client support,serta divisi accounting dan finance.
Kemudian memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan PFAK, yang terhubung dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.
Berikutnya, memiliki standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah masal.
"Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy)," ungkap Dimas.
Berdasarkan data dari Bappebti, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti sebanyak 35 CPFAK. Dari 35 CPFAK, Pintu merupakan perusahaan kripto pertama, yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.
Dengan status baru sebagai PFAK, Dimas optimistis bahwa kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi kripto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor kripto di Indonesia," kata Dimas.