Ini Keuntungan Perpres 10/2021 Atur Mengenai Daftar Negatif Investasi RI
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Sebab, lahirnya Perpres ini akan mendorong pengembangan bidang usaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi angin segar bagi pelaku usaha. Sebab, lahirnya Perpres ini akan mendorong pengembangan bidang usaha.
"Ini adalah Perpres yang selalu ditanyakan hampir setiap minggu di WA saya. Pak kapan DNI-nya keluar Pak kapan DNI-nya keluar?," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).
-
Kapan Bahlil memaparkan tentang investasi dan ekonomi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi dalam acara 'Trinegah Political and Economic Outlook 2024', Jakarta, Rabu (31/1).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana BRI meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia? Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, BRI memiliki jutaan database nasabah, baik simpanan maupun pinjaman. Ini menyebabkan BRI terpapar risiko data privacy breach dan cyber security system.
-
Bagaimana BRI menentukan skor Indeks Bisnis UMKM? Survei dilakukan di 33 provinsi, jumlah responden sebesar 7.047 debitur UMKM, margin of error ± 1,16%, metode sampling: stratified systematic random sampling, dan periode survei: 03 s.d. 19 Oktober 2023.
-
Kenapa BSI fokus untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ekonomi Indonesia? Direktur Kepatuhan & SDM BSI Tribuana Tunggadewi dalam acara tersebut mengatakan bahwa BSI sebagai bank syariah terbesar dan perusahaan milik pemerintah tentunya akan terus melakukan inovasi-inovasi kreatif untuk meningkatkan partisipasi perseroan dalam kemajuan ekonomi Indonesia. “Hal ini tentunya menjadi perhatian utama kami, bahwa sebagai perusahaan kami tidak hanya berbicara mengenai profit atau business only, tapi kami juga harus memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat,” kata Dewi.
Dia menjelaskan, di dalam Perpres 10/2021 mengatur persyaratan investasi yang tertutup hanya enam sektor saja. Sementara, jika dibandingkan Perpres 44 Tahun 2016 terdapat 515 bidang usaha yang yang tertutup.
"Artinya dia lebih pada orientasi pembatasan bidang usaha dengan Perpres yang baru kita rubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha," jelas dia.
Adapun enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, indusri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.
"Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021," jelas dia.
Perbandingan Perpres
Dia menambahkan untuk pengaturan persyaratan investasi di dalam Perpres 44/2016 mengenai daftar negatif investasi, di dalam lampiran pertama daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal hanya 20 bidang usaha. Tapi sekarang di Perpres 10/2021 hanya enam saja.
Sementara dilampiran pertama pada Perpres 10/2021 itu terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Ini adalah bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.
Perbedaan kedua, daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan UMKM di dalam Perpres 44/2016 itu hanya sebanyak 145 usaha atau KLBI. Sedangkan di dalam Perpres10/2021 terdapat 163 bidang usaha KLBI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha.
"Jadi ini penting kalau ada dulu yang menyatakan bahwa UU ini tidak berpihak kepada UMKM ini adalah jawaban kongkritnya. Dan waktu itu saya sempat berjanji bahwa kami akan mengawal Kementerian Koperasi untuk UU ini diberikan arahan komperensif untuk penguatan kepada UMKM," jelas dia.
Perbedaan selanjutnya terlihat dalam lampiran ketiga. Di dalam Perpres 44/2016 daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada 350 bidang usaha. Sekarang di Perpres 10/2021 pemerintah mendorong hanya 46 bidang usaha.
"Kenapa supaya mereka lebih bersaing berkompetitif, kita gak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerjasama baik itu investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," jelas dia.
(mdk/bim)