Ini kriteria 23 juta pelanggan yang akan dicabut subsidi listriknya
Pemerintah salah satunya akan melihat penghasilan pelanggan untuk menentukan warga yang berhak menerima subsidi.
PT PLN (Persero) bakal mencabut subsidi listrik terhadap mereka yang disinyalir termasuk kategori mampu. Tahun depan, PLN akan mulai mencabut subsidi untuk 23 juta pelanggan dimulai dari wilayah Pulau Jawa khususnya Jabodetabek.
Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatmiko menjelaskan pihaknya menggunakan data yang dikeluarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dalam penentuan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Jadi nanti data yang dikeluarkan TNP2K akan kita selaraskan dengan yang dimiliki PLN," ujar Jatmiko kepada wartawan di Kantor PLN Pusat, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Salah satu indikator yang dipakai, lanjut Jatmiko, yakni jumlah pendapatan si pelanggan. "Penghasilan yang rendah. Dari penghasilan bisa," tuturnya.
Selain itu, indikator miskin lainnya yakni dilihat dari kendaraan yang dimiliki pelanggan. Jika memiliki kendaraan lebih dari satu, pun hanya memiliki salah satunya seperti roda empat maka, pelanggan tersebut masuk dalam kategori tidak miskin.
Jika dengan kondisi di atas, pelanggan tetap bersikukuh bahwa dirinya berhak menikmati subsidi listrik, maka yang bersangkutan diharuskan menunjukkan surat keterangan miskin, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun kartu lainnya yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut data yang dimiliki TNP2K sekitar 44 juta penduduk di dalam negeri menikmati subsidi listrik baik yang berdaya 450 VA dan 900 VA. Di mana dengan rincian, pengguna listrik berdaya 450 VA sebanyak 22.805.060 dan berdaya 900 VA sekitar 22.136.820 pelanggan.