Ini Kriteria Warga Penerima BLT Rp900.000
Bansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyalurkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) pada tahun ini. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada 181.353 penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Di mana langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
- Ada Kirab Pengembalian Duplikat Bendera ke Monas, Pengendara Diminta Hindari Rute Ini
- Kemendikbudristek: Anggaran Tahun Depan untuk KIP Kuliah Rp14,69 Triliun
- Bulog Kembali Salurkan Bantuan Beras 10 Kg, di Jakarta Ada 269.000 Keluarga Penerima Manfaat
- Tak Mau Bayar Rp5.000, Seorang Pembeli Rusak Gerobak Tukang Bubur di Jaktim
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 17.326 orang melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan 22.494 penerima manfaat melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ). Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi kelompok rentan di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Ia menjelaskan setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000. Dengan pencairan tahap ketiga ini, total bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat akan mencapai Rp900.000.
Dari informasi yang diperoleh melalui laman Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, alokasi anggaran untuk bantuan sosial PKD di tahun 2024 mencapai Rp802.462.320.
Dana ini dialokasikan untuk memastikan program bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memenuhi kebutuhan penerima manfaat dengan optimal. Pemerintah berharap anggaran tersebut dapat memenuhi kebutuhan kelompok yang berhak menerima bantuan secara adil dan merata.
Kriteria Penerima BLT Rp900.000
Kriteria penerima bansos PKD diatur berdasarkan Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial. Syarat utama penerima bansos PKD adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di Jakarta, serta memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Penerima manfaat juga termasuk penerima bansos eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria, serta penerima baru yang terdaftar dalam DTKS atau Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Selain itu, penerima bantuan tidak boleh memiliki mobil, harus berusia di atas 60 tahun bagi penerima KLJ, terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ, serta berusia antara 0 hingga 6 tahun bagi penerima KAJ.
Calon penerima juga tidak boleh menerima bansos sejenis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selain itu, penerima manfaat harus lolos dari indikasi ketidaklayakan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI.
Dengan adanya kriteria yang ketat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bantuan sosial PKD dapat tepat sasaran dan mencapai kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam membantu masyarakat rentan untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.