Ini penjelasan aturan penghitungan pajak pengusaha tanpa punya pembukuan
Robert mengatakan, pelaku usaha yang tidak melakukan pencatatan seringkali merepotkan petugas pajak dalam melakukan penghitungan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dinilai tidak menciptakan keadilan bagi pelaku usaha. Penerbitan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 mengenai pengaturan cara lain menghitung peredaran bruto dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau perusahaan. Aturan ini diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan terkait usahanya.
Diterbitkannya aturan baru tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pemerintah dituding semakin gencar mengumpulkan pajak dengan mengeluarkan aturan-aturan baru perpajakan.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan PMK ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam melaporkan peredaran bruto. Adapun aturan tersebut mencantumkan cara lain menghitung peredaran bruto selain melalui pencatatan.
"Ditjen Pajak dapat menggunakan cara lain untuk menghitung besarnya peredaran bruto WP apabila dalam pemeriksaan WP tidak kooperatif sehingga pemeriksa tidak dapat mengetahui peredaran bruto WP," ujar Robert di Kantornya, Jakarta, Senin (5/3).
Robert mengatakan, pelaku usaha yang tidak melakukan pencatatan seringkali merepotkan petugas pajak dalam melakukan penghitungan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dinilai tidak menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
"Misalkan pembukuan hilang, ada yang bilang saya tidak nyatat. Pokoknya kalau pengusaha yang punya pembukuan atau pencatatan saat diperiksa, metode ini tidak dipakai. Kalau tidak melakukan pembukuan atau pencatatan baru pakai metode ini atau dalam hal ada pembukuan tapi tidak diberikan ketika pemeriksaan," jelasnya.
Robert menambahkan, penerbitan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi wajib pajak dan Ditjen Pajak dengan tujuan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.
"Selama ini, dalam pelaksanaannya ketika tidak ada pembukuan atau pencatatan, maka rentan terjadi sengketa. Untuk memberikan perlindungan hukum maka diterbitkan PMK," tandasnya.
Adapun cara Lain yang dapat digunakan untuk menghitung peredaran bruto dari wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :
a. transaksi tunai dan non-tunai,
b. sumber dan penggunaan dana,
c. satuan atau volume,
d. penghitungan biaya hidup,
e. pertambahan kekayaan bersih.
f. berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,
g. proyeksi nilai ekonomi, dan
h. penghitungan rasio.
Baca juga:
Naik 51 persen, 3,2 juta SPT pajak telah dilaporkan per 5 Maret
Bos pajak sebut pelaporan harta warisan bukan untuk mengejar setoran
Kementerian Keuangan tarik pajak rekening warisan orang meninggal
Seluruh kantor pajak akan jadi wilayah bebas korupsi
Selewengkan pajak galian C, Kadispenda Batu Bara ditahan
IKPI gandeng DJP, tingkatkan kualitas konsultan pajak
Usai lapor SPT online, Presiden Jokowi ajak rakyat patuh kewajiban perpajakan