Ini penjelasan DJP agar masyarakat tak khawatir kartu kredit diintip
Kebijakan ini disebut hanya untuk pengumpulan informasi bukan sebagai dasar penetapan Penghasilan Kena Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengawasan transaksi kartu kredit nasabah. Sayangnya, kebijakan ini justru membuat banyak nasabah menutup akunnya lantaran takut transaksinya diketahui pemerintah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari meminta agar para nasabah tidak perlu takut untuk melakukan transaksi kartu kredit. Sebab, kebijakan ini hanya untuk pengumpulan informasi bukan sebagai dasar penetapan Penghasilan Kena Pajak.
"Ini hanya sebatas informasi, tidak bisa langsung dijadikan dasar penetapan penghasilan kena pajak. Jadi bila kita belanja sampai Rp 100 miliar pun kan belum tentu penghasilannya juga sebesar itu. Jadi tenang saja dalam memakai kartu kredit," kata Puspita di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (3/6).
Dia menambahkan, selain untuk menyisir potensi penerimaan pajak, kebijakan ini juga bisa menjadi transparansi antara pemerintah dengan nasabah guna meminimalisir kecurangan dalam pemakaian kartu kredit.
"Negara yang belum punya akses data ke perbankan adalah Indonesia. Kalaupun ada itu kalau dilakukan buka rekening. Oleh karena itu dengan kebijakan ini, akses data ke perbankan simpanan bisa didapatkan," imbuhnya.
Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.
Senior General Manager Head of Consumer Card PT Bank Central Asia (BCA), Santoso mengatakan dalam sebulan nasabah BCA yang menutup akun kartu kredit meningkat tiga kali lipat. Hal ini dikarenakan banyak nasabah yang takut dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengawasi data transaksi dari kartu kredit.
"Kalau setiap bulan kira-kira tutupnya bisa karena kredit macet atau tidak mau lagi. Itu naik jadi tiga kali dari normal, katanya tidak mau pakai kartu kredit lagi takut dipantau pajak," ujar Santoso di Menara BCA, Jakarta, Selasa (17/5).
Dia menegaskan, penurunan drastis penggunaan kartu kredit terjadi pada April 2016, setelah Ditjen Pajak mengeluarkan aturan untuk bank penerbit kartu kredit memiliki kewajiban menyerahkan data transaksi nasabah setiap akhir bulan pada Maret 2016.
Baca juga:
Aturan DJP bisa intip kartu kredit buat omzet perusahaan MLM menurun
Triwulan I-2016, pertumbuhan kredit perbankan capai 8,7 persen
Data transaksi diintip DJP, OJK mengaku pengguna kartu kredit anjlok
Dicuri dari Jepang, bank di Afrika kehilangan Rp 178 M dalam dua jam
Data diintip, nasabah kartu kredit BCA tutup akun massal
Pengusaha tak masalah transaksi kartu kredit kena pajak
HIPMI keberatan Kemenkeu periksa transaksi kartu kredit
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
-
Bagaimana cara transaksi dengan menggunakan kartu kredit Indonesia dalam kerja sama BNI dan Bank Lampung? Kerja sama ditujukan untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia (GBBI), dimana untuk seluruh transaksi dengan menggunakan KKI akan diproses melalui sistem pembayaran dalam negeri.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.