Ini Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Resmi
"Kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.
Di era modern saat ini semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya mencari pinjaman atau utang.
Tingginya permintaan membuat pinjaman online tumbuh subur. Akan tetapi calon peminjam juga harus waspada akan pinjaman online (pinjol) karena juga ada yang ilegal atau tidak resmi.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana melalui aplikasi Pegadaian Digital? Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.Pilih menu "Pembiayaan"Klik "Pinjaman Serbaguna"Masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.Pilih jangka waktu pelunasan yang ingin diambil.Isilah informasi seputar barang jaminan.Konfirmasikan pengajuan Pembiayaan.Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan pembiayaan sukses.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
"Kenali perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, dikutip dari keterangannya, Rabu (28/7).
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal maka masyarakat hendaknya mengenali terlebih dahulu perbedaannya. Pertama, pinjaman online ilegal tidak memiliki surat izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga/pinjaman tidak terbatas, dan juga tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Berbeda dengan fintech lending legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas kantor yang jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan, kemudian pada Fintech Lending Legal memaksimumkan pengembalian (termasuk denda)100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
Selanjutnya
Selanjutnya, untuk pinjaman ilegal mereka mengakses seluruh data ponsel yang biasanya digunakan untuk pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi. Selain itu, pinjaman online bodong tidak mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.
Sementara, Fintech Lending Legal, menawarkan lebih aman karena hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Lalu, resiko peminjaman yang tidak melunasi 90 hari akan masuk kedaftar hitam Fintech Data Center, dan pinjaman online legal ini juga mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.
Terakhir, pinjaman online ilegal berciri-ciri yaitu melakukan penawaran melalui SMS, WA atau saluran pribadi lain tanpa izin. Selain itu, debt collector pinjaman online ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
Reporter Magang: Mutiara Syafira
(mdk/bim)