Ini Sanksi untuk Auditor Garuda Indonesia Jika Terbukti Lakukan Klaim Pendapatan
Sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang menjadi auditor laporan keuangan Garuda yakni Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) merupakan wewenang yang dapat diputuskan oleh Kemenkeu.
PT Garuda Indonesia terancam kena sanki jika terbukti klaim pendapatan dalam laporan keuangan yang dikeluarkan bermasalah. Pengenaan sanksi menunggu putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, sanksi untuk kantor akuntan publik (KAP) yang menjadi auditor laporan keuangan Garuda yakni Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) merupakan wewenang yang dapat diputuskan oleh Kemenkeu.
-
Bagaimana Garuda Indonesia mengatasi masalah keterlambatan penerbangan jemaah haji? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam. Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Kapan Garuda Indonesia dijadwalkan untuk mengangkut jemaah haji kloter 15 Makassar? Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyorot kinerja maskapai Garuda Indonesia terkait banyaknya keberangkatan jemaah haji yang terlambat.Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Kenapa Garuda Indonesia sering telat dalam mengangkut jemaah haji? Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Siapa yang meminta agar Garuda Indonesia memberikan perhatian khusus pada penerbangan haji? Komisi sudah memanggil pihak Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Apalagi, sejak insiden kerusakan mesin pesawat Garuda yang ditumpangi Kloter 5 Embarkasi Makassar."Kami minta agar diberikan perhatian khusus, karena haji ini adalah misi yang sangat vital dan penting. Sehingga seluruh transportasi, baik udara maupun darat harus dipastikan keamanannya. Itu sudah kami sampaikan," tuturnya.
-
Siapa saja maskapai di Indonesia yang mengoperasikan Airbus A320? Di Indonesia, maskapai yang mengoperasikan keluarga A320 antara lain Indonesia AirAsia, Citilink, Pelita Air, TransNusa, dan Lion Group (oleh Batik Air dan Super Air Jet)).
-
Apa yang terjadi pada penerbangan Batik Air rute Makassar ke Jakarta yang membuat penumpang panik? Dalam video tersebut terlihat pesawat dalam kondisi gelap dan disebutkan sistem air conditioner (AC) juga mati.
Plt Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, Kemenkeu tetap perlu berkoordinasi dengan OJK mengenai putusan sanksi yang tepat bagi KAP.
"Dari IAPI kita berharap regulator akuntan-akuntan yang ada di internal perusahaan harus terikat pada kode etik profesi yakni menjadi member di IAPI, IAI atau IAMI sehingga organisasi-organisasi ini teregister," tuturnya di Jakarta, Jumat (21/6).
Adi menjelaskan, setidaknya ada sejumlah sanksi yang akan diberikan Kemenkeu kepada KAP jika terbukti melakukan kesalahan klaim pendapatan terlalu dini.
Adapun sanksi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Kantor Akuntan Publik.
1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4 Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17 Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
b.peringatan tertulis;
c.pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d.pembatasan pemberian jasa tertentu;
e.pembekuan izin;
f.pencabutan izin; dan/atau
g.denda.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Qatar Airways Jadi Maskapai Terbaik Dunia, Garuda Indonesia Tak Masuk 10 Besar
Menteri Rini 'Lari' Dicecar Tentang Tiket Pesawat Mahal dan Kasus PLN
Kemenkeu dan OJK Masih Dalami Laporan Keuangan Garuda Indonesia
BEI Masih Tunggu OJK Soal Sanksi ke Garuda Indonesia
Cuaca Buruk, 2 Penerbangan Tujuan Samarinda Dialihkan ke Balikpapan
Kemenkeu: Hasil Laporan Keuangan Garuda Indonesia Belum Sesuai Standar Akuntan