Ini syarat agar nelayan cantrang bisa melaut lagi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbolehkan kapal cantrang untuk melaut lagi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nelayan agar kapal cantrang bisa melaut lagi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbolehkan kapal cantrang untuk melaut lagi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, pemakaian alat tangkap cantrang masih tetap dilarang.
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengerahkan Tim Khusus Peralihan Cantrang untuk melakukan pendataan pemilik kapal cantrang, melakukan wawancara terhadap pemilik kapal, dan melakukan verifikasi dan cek fisik kapal.
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Kapan Kementan melakukan ekspor komoditas pertanian? Berdasarkan data BPS, Wapres menyebut volume nilai ekspor hingga Juni 2023 mencapai 21,2 juta ton.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang diusulkan oleh Kementan untuk memperkuat sektor pertanian di negara Asean? Indonesia sendiri mendorong semua negara Asean untuk meningkatkan teknologi pertanian digital, ekonomi sirkular, energi biomassa, pengurangan emisi gas rumah kaca dan pengendalian hama terpadu,
-
Bagaimana Kementan meningkatkan ekspor pertanian? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan bahwa kegiatan ekspor pertanian akan terus ditingkatkan dengan mendorong pengembangan hilirisasi produk jadi sesuai arahan Wapres "Oleh karena itu kemajuan kita dalam ekspor harus lebih kuat. Kita tidak boleh kalah dengan negara lain. Dan ini suatu kebanggan Karena apa yang kita lakukan ini lahir dari sebuah proses dan kerja keras," jelasnya.
"Setelah menjalani proses ini, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap akan kami berikan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang dapat melaut kembali," kata Menteri Susi di kantornya, Senin (12/2).
Adapun tahapan-tahapan peralihan alat tangkap pertama KKP akan membuka gerai untuk mendata dan melakukan wawancara dengan para pemilik kapal. Pemilik Kapal wajib untuk membawa dokumen asli dan fotokopi dari dokumen-dokumen yaitu NPWP, KTP, SIUP, Kartu Keluarga/Surat Keterangan kematian (bila penghadap mewakili keluarga/kapal diperoleh dari proses jual beli), Surat Ukur, SIPI, PAS Besar, Sertifikat Kelaikan, Grosse Akta, Akta Jual Beli (apabila kapal diperoleh dari proses jual beli), dan Grosse akta balik nama (apabila sudah balik nama).
"Setelah melalui proses pendataan dan wawancara, pemilik kapal akan diminta menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya seperti VMS dan pembayaran PNBP," ujarnya.
Walaupun tidak disebutkan batas waktu alih alat tangkap, akan tetapi Tim Khusus bertugas meyakinkan pemilik kapal cantrang bahwa kedua belah pihak pemilik kapal dan Pemda/KKP harus mencari jalan keluar mengatasi faktor penyebab kesulitan untuk berpindah alat tangkap.
"Dengan demikian diharapkan tahun 2018 ini semua sudah berpindah alat tangkap yang dapat memberikan kesejahteraan pada pemilik kapal, tidak hanya kapal ex-cantrang tetapi juga kapal-kapal non cantrang," jelas Susi.
Setelah seluruh proses dan memenuhi dokumen dan tahap yang disyaratkan, pemilik kapal dapat mengajukan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan dapat segera berlayar.
"Hasil dari pendataan ini adalah kapal yang sudah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan kapal yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. Bagi kapal yang belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dapat segera melengkapi dokumen persyaratan untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Melaut (SKM) dan segera berlayar."
Baca juga:
Menteri Susi resmi buka Forum Bisnis Kelautan dan Perikanan
Menteri Susi harap PIM Muara Baru tingkatkan konsumsi ikan masyarakat
Gaya Menteri Susi aduk semen saat groundbreaking Pasar Ikan Modern Muara Baru
KKP: PIM Muara Baru jadi percontohan pengembangan pasar ikan seluruh Indonesia
Tahun ini, KKP bangun 7 KSN dan 20 KSNT di pulau terluar