Ini yang Bakal Terjadi Jika IMEI Handphone Tidak Terdaftar
Salah satu kegunaan IMEI yaitu menjadi petunjuk untuk melakukan pembatasan akses seluler saat perangkat hilang.
Salah satu kegunaan IMEI yaitu menjadi petunjuk untuk melakukan pembatasan akses seluler saat perangkat hilang.
Ini yang Bakal Terjadi Jika IMEI Handphone Tidak Terdaftar
Ini yang Bakal Terjadi Jika IMEI Handphone Tidak Terdaftar
Bareskrim Polri memblokir 191 ribu handphone yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Dari jumlah ponsel yang terblokir, 176 ribu merupakan iPhone, handphone yang sering digunakan masyarakat Indonesia belakangan ini. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan, pemblokiran handphone tersebut karena menyalahi aturan pendaftaran nomor IMEI. Perlu diketahui, IMEI ini berbentuk deret nomor unik yang terdiri dari 15 digit.
- Ini Bedanya Fungsi Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler dan Kementerian Perindustrian
- 191 Ribu Ponsel Bakal Diblokir, Ini Cara Mudah Cek IMEI HP Cegah Penipuan 'Black Market'
- Pemerintah Ancam Matikan Handphone Ilegal, Begini Cara Daftar IMEI
- 191 Ribu HP IMEI Ilegal, Kenali Fungsi dan Peran Penting IMEI pada Ponsel
Lalu, bagaimana jika membeli handphone yang tidak memiliki IMEI?
Di Indonesia, sejak 18 April 2020, setiap ponsel yang baru pertama kali diaktifkan harus sudah terdaftar IMEI-nya dalam database sistem SIBINA.
Dalam hal ini, SIBNA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) dijalankan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin menyimpan seluruh data IMEI dari vendor dan importir resmi yang beroperasi di Indonesia.
Sistem SIBINA hanya sebatas mendeteksi nomor IMEI saja tanpa membahayakan data pribadi pengguna.
Jika IMEI terdeteksi belum terdaftar, maka akan diblokir penggunaannya. SIBINA hanya mengizinkan nomor IMEI ponsel yang telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.
Ponsel BM dimasukkan ke Indonesia tanpa melalui proses legal atau lewat pasar gelap, dan tidak memiliki izin edar resmi.
Pada kasus lain, ponsel yang sebelumnya dibeli dari luar negeri, IMEI-nya belum terdaftar dalam SIBINA. Handphone ini di negara asalnya adalah produk legal. Hanya saja, begitu masuk Indonesia, IMEI ponsel belum memiliki TPP Kemenperin.
Khusus untuk kasus handphone yang dibeli dari luar negeri, pemilik dapat mengurusnya dengan melakukan pendaftaran IMEI. Setelah terdaftar, ponsel bisa digunakan kembali untuk mengakses layanan telekomunikasi dari operator seluler lokal.
Berikut langkah mendaftarkan IMEI ponsel yang belum masuk dalam database SIBINA;
1. Unduh aplikasi Mobile Beacukai atau kunjungi laman www.beacukai.go.id 2. Pasang dan buka aplikasi pada perangkat, lalu buka formulir yang disediakan
3. Isi formulir yang di antaranya meliputi data diri, NPWP, spesifikasi ponsel (maksimal 2 unit), dan nomor peerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel tersebut. Setelah selesai, sistem akan memberi kode QR dan Registration ID untuk didaftarkan 4. Kode QR beserta ponsel yang dibeli dari luar negeri dibawa ke pos pemeriksaan Bea Cukai bandara. Petugas akan memindai kode QR dan mengeluarkan persetujuan dengan memberikan IMEI pada pengguna
Aturan tentang IMEI ini merupakan bentuk koordinasi dan kerjasama antara Kementerian Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pengesahan aturan sudah dilakukan pada 18 Oktober 2019.