Intip Kekayaan Dadan Ramdani, Pejabat Ditjen Pajak yang Ditahan KPK
Guna kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari, terhitung sejak hari ini, Jumat 13 Agustus 2021 sampai 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
"Di mana salah satunya tersangka DR, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Jumat (13/8).
Guna kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari, terhitung sejak hari ini, Jumat 13 Agustus 2021 sampai 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Dari penelusuran terkait nilai kekayaan dari situs KPK, Dadan Ramdani terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 27 Februari 2020.
Dia melaporkan jika total harta kekayaannya mencapai Rp953.039.247. Ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan harga bergerak lainnya. Berikut rinciannya:
Rincian Harta
Data Harta:
1. Tanah dan Bangunan Rp370.000.000, terdiri dari
- Tanah Seluas 2050 m2 di Kabupaten/ Kota Cirebon dari hasil sendiri senilai Rp50 juta
- Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/55 m2 di Kabupaten/Kota Kuningan senilai Rp320 juta
2. Alat Transportasi dan Mesin Rp200 juta
- Mobil Mitsubishi Minibus Tahun 2013 senilai Rp200 juta
3. Harta Bergerak Lainnya senilai Rp35,9 juta
4. Surat Berharga Rp. ----
5. Kas dan Setara Kas Rp347.139.247
6. Harta Lainnya Rp. ----
7. Utang Rp. ----
Total kekayaan Rp953.039.247
Sumber: Liputan6.com