Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
- Jakarta Diguyur Hujan Deras, Catat Wilayah Hingga Ruas Jalan Terendam Banjir
- Tempat Parkir Paling Mahal di Jakarta, Ini Tarif Terbarunya untuk 2024
- Catat, Ruas Jalan Ditutup & Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI
- Jakarta Jadi Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Begini Cara Atur Keuangan dengan Gaji UMR
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Daftar Cabang Inul Vizta di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak untuk jasa hiburan menjadi 40 persen. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen),"
bunyi Perda tersebut, dikutip Rabu (17/1).
Ketetapan pada Perda itu ditolak para pengusaha tempat hiburan.
Salah satunya pedangdut Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke bernama Inul Vizta. Melalui akun TikTok @inul.daratista, secara terang-terangan mengatakan akan memecat 5.000 karyawan yang tersebar di berbagai cabang Inul Vizta jika pajak hiburan dinaikkan.
"Saya mau pamer usaha saya yang mau dinaikkan pajaknya dari 25 persen ke 40 hingga 75 persen. Kalau benar terjadi 5000 karyawan saya akan selesai + sama rekan-rekan pemilik bisnis karaoke yang lain akan PHK massal," tulis Inul.
Lantas di mana saja cabang karaoke Inul Vizta tersebar di Jakarta?
Berikut rangkumannya yang dilansir dari laman resmi Inul Vizta.
merdeka.com
Daftar cabang Inul Vizta di Jakarta:
1. Jakarta Selatan
• Kota Casablanca
Jl. Casablanca raya Kav 38 Rt 16/05, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 1287.
• Poin Square Pondok Indah
Poins Square 5th Floor. Jl. R.A.Kartini No.81, RT.9/RW.7, Lb. Bulus, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, 12440
• Melawai
Jalan Melawai No.189 4 6, RT.7/RW.5, Melawai, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, 12160
• Pejaten Village
Pejaten Village Lt. UG, Jl. Warung Jati Barat No. 39, Jati Padang, Pasar Minggu, RT.1/RW.5, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, 12540
• Tebet
Jl. Tebet Timur Raya No.50, RT.4/RW.4, Tebet Tim, Tebet, Kota Jakarta Selatan, 12820
2. Jakarta Utara
• Pluit Junction
Pluit Junction Lantai 5, Jl. Pluit Raya No.1, Penjaringan, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kota Jkt Utara, 14450Jakut
merdeka.com
4. Jakarta Timur
• Cibubur Junction
Cibubur Junction Lt.2, Jalan Jambore No.1, Ciracas, Cibubur, Ciracas, Kota Jakarta Timur, 13720
• Lippo Kramat Jati
Lippo Plaza Kramat Jati Lantai 3, Jalan Raya Bogor Km.19, Kramat Jati, RT.14/RW.6, Kramat Jati, Kramatjati, Kota Jakarta Timur, 13510
• Buaran Plaza
Buaran Plaza Lt. 1, Jl. Raden Inten No. 1, Klender, RT.8/RW.14, RT.8/RW.14, Klender, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, 13470
5. Jakarta Pusat
• Gedung Sarinah Thamrin
Gedung Sarinah Thamrin 13th Floor, Jalan M.H. Thamrin No.11, Gondangdia, Menteng, RT.8/RW.4, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat,10350.