Investasi dan Fintech Ilegal, Mati Satu Tumbuh Seribu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, selama pandemi Covid-19, banyak ditemui investasi dan gadai ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 fintech lending ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, selama pandemi Covid-19, banyak ditemui investasi dan gadai ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal dan 1.200 fintech lending ilegal.
Artinya dalam satu hari ada lebih dari 1 kegiatan investasi yang ditutup dan 3 sampai 4 fintech ilegal yang ditutup. "Investasi ilegal dan gadai ilegal ini marak dan itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mendorong UMKM untuk memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF)? Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,” kata Inarno.
Meski begitu munculnya investasi atau fintech bodong ini tetap tumbuh subur. Tirta menilai perkembangan teknologi informasi yang saat ini sedang berkembang mendorong berbagai praktik kegiatan ilegal tersebut.
"Meski SWI sudah banyak menutup ribuan investasi ilegal tapi beribu-ribu pula investasi ilegal yang muncul silih berganti," ungkapnya.
Para pelaku dengan mudah membuat replikasi situs website atau aplikasi dengan menghadirkan ilustrasi yang menarik. Salah satunya dengan menggunakan foto tokoh publik sebagai brand ambassador produk yang ditawarkan. Padahal tokoh tersebut tidak mengetahui adanya produk jasa keuangan yang dimaksud.
"Mereka membuat replikasi situs dan membuat ilustrasi yang menarik dan mencomot tokoh publik untuk menarik perhatian," kata dia.
Imbas Pandemi
Hal ini, kata Tirta, tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang menunjang perkembangan digitalisasi. Perubahan dalam transaksi jual-beli, sistem pembayaran, pinjaman hingga investasi juga mengalami perubahan.
Jumlah pelapak online dan pengguna transaksi digital juga meningkat pesat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga sudah merambah ke kota-kota kecil hingga kabupaten-kabupaten.
Untuk itu, Tirta meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau berhubungan dengan perusahaan fintech. Dia meminta masyarakat lebih cermat dalam bertindak dengan melakukan pengecekan status perusahaan sektor jasa keuangan di berbagai sumber informasi yang dimiliki OJK. Salah satunya melalui kontak center OJK 157 atau 081157157157.
"Dalam kaitan legalitas ini bisa bisa hubungi di nomor 157, silakan telepon nomor tersebut untuk mengetahui apakah invetasi tersebut berizin atau terdaftar. Bisa juga di WhatsApp OJK pada nomor 081157157157," kata dia.
(mdk/bim)