Investor dapat keringanan pajak, penerimaan negara terdampak
Ditjen Pajak menyadari kebijakan ini sebagai magnet bagi investor menggerakkan sektor industri.
Presiden Joko Widodo sudah merilis paket kebijakan ekonomi tahap I, namun tidak disinggung kebijakan insentif fiskal berupa keringanan pajak yang sebelumnya diumumkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, kebijakan fiskal itulah yang paling berpengaruh pada penerimaan negara.
Karena itu pemerintah perlu berhati-hati dalam mengabulkan permohonan pengajuan tax holiday maupun tax allowance. Apalagi untuk tax holiday, investor bisa diberikan keringanan pajak hingga 20 tahun.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
"Dari perpajakan sendiri kebanyakan yang dikeluarkan adalah insentif perpajakan. Sehingga dalam jangka pendek kita akan terpengaruh ke penerimaan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (10/9).
Pemerintah menyempurnakan aturan teknis mengenai pemberian kebijakan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau dikenal dengan istilah tax holiday. Penyempurnaan ini dikemas dalam PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku 16 Agustus 2015.
Industri yang berhak mengajukan fasilitas keringanan pajak diperluas cakupannya menjadi sembilan bidang. Antara lain, logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan di KEK dan infrastruktur ekonomi selain menggunakan kerja sama pemerintah dan badan usaha.
"Akan ada dampak, tapi sudah diperhitungkan betul oleh teman-teman di Kemenkeu, dampak itu kita minimalisir untuk penerimaan," ujarnya.
Pihaknya menyadari, kebijakan ini sebagai magnet bagi investor menggerakkan sektor industri. Ditjen Pajak juga tidak mempermasalahkan pemberian keringanan pajak.
"Kita harapkan adalah para wajib pajak baru yang menambah penerimaan kita," ungkapnya.
Baca juga:
Penerimaan pajak per Agustus 2015 baru 46 persen dari target
Bangun daerah terbelakang, Menko Rizal usul terapkan pajak rendah
Menko Rizal: Pandangan 'kegaduhan buat investor takut', kampungan!
Menko Rizal sindir birokrat dahulu, demi uang hal mudah dibuat sulit