Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga 2024, Cek Lagi Besarannya
BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah guna menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri sipil, serta pegawai swasta.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan tidak akan ada kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Bahkan dia memastikan, iurannya akan tetap sama sampai 2 tahun ke depan.
"Tidak ada kenaikan iuran dari masyarakat untuk BPJS Kesehatan," kata Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah guna menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri sipil, serta pegawai swasta.
BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Besaran Iuran BPJS Kesejatan
Kendati begitu, berapa besar iuran BPJS Kesehatan? Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, Selasa (6/12), segini besaran iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
- dibayar oleh pemerintah,
2. Peserta pekerja penerima upah pada lembaga pemerintahan dan PPNPN sebesar 5 persen
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen.
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan PPU dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua
- 1 persen dari gaji
- Dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja
- Sebesar Rp42.000 bagi kelas III
- Sebesar Rp100.000 bagi kelas II
- Sebesar Rp150.000 bagi kelas I.
6. Veteran, perintis kemerdekaan, dan janda. duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
- 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.