Izin Impor Lambat Jadi Biang Kerok Mahalnya Harga Gula
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih menyebut bahwa tingginya harga gula di pasaran disebabkan lambannya penerbitan surat izin impor gula. Ini didapat dari kajian internal yang dilakukan oleh jajarannya terkait mahalnya harga gula.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S Saragih menyebut bahwa tingginya harga gula di pasaran disebabkan lambannya penerbitan surat izin impor gula. Ini didapat dari kajian internal yang dilakukan oleh jajarannya terkait mahalnya harga gula.
"Kami menilai seharusnya jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup. Sebaiknya Pemerintah mengeluarkan izin (impor gula) tersebut lebih awal, karena besaran kebutuhan telah diketahui sejak awal tahun," kata Guntur melalui keterangan tertulis pada Rabu (8/4).
-
Kapan harga gula di Boyolali naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi.
-
Apa itu gula kawung? Sampai saat ini gula kawung jadi andalan orang Sunda sebagai pengganti gula pasir. Yuk kenalan lebih dekat dengan gula kawung yang khas. Dibuat dari Pohon Aren Mengutip warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Rabu (11/10), gula kawung dibuat dari air nira pohon aren, bukan dari air kelapa.
-
Apa itu Gulo Puan? Konon, kudapan manis yang satu ini merupakan makanan legendaris, sebab dulunya menjadi kudapan para bangsawan dan raja Kesultanan Palembang.
-
Apa keunggulan pasir kucing wangi yang dijual dengan harga terjangkau? Cub n Kit Scented Cat Litter menawarkan pasir kucing wangi dengan kualitas premium dan harga terjangkau.
-
Apa itu Geplak Gula Jawa? Geplak Gula Jawa merupakan varian geplak yang memiliki ciri khas bentuk serta cita rasa yang berbeda dari geplak pada umumnya. Penampilannya sangat sederhana, warnanya cokelat tua, dan bentuknya lonjong dengan garis-garis di sisinya. Makanan ini biasanya ditaburi dengan tepung ketan sangrai.
-
Apa itu Kuah Pliek U? Di Aceh terdapat satu kuliner yang cukup populer dan sudah menjadi identitas masyarakat yaitu Kuah Pliek U, atau biasa disebut dengan Patarana atau Gulai Patarana. Sajian ini terbuat dari kelapa yang sudah diperam hingga membusuk.
Menurutnya, hal tersebut berdampak pada berkurangnya pasokan gula sejak Selasa (24/3), sehingga harga jual gula pasir di seluruh provinsi Indonesia melonjak tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram. Bahkan berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga jual gula berkisar Rp18.000 per kilogram di pasar tradisional, melebihi HET yang telah ditetapkan.
Kebutuhan gula nasional hingga Lebaran tahun 2020 mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 ribu ton telah dipenuhi oleh stok gula akhir tahun 2019. Sementara sisanya yang berkisar 500 ribu ton, akan diperoleh dari impor. Untuk itu, Kementerian Perdagangan pada Selasa (3/3) telah mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438,8 ribu ton untuk gula kristal merah yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi.
Oleh karenanya, KPPU berharap realisasi impor gula dapat terjadi dalam waktu dekat untuk menghindari terjadinya lonjakan harga jual gula serta mengantisipasi kerugian petani tebu yang akan melakukan masa panen pada semester kedua.
"Jika impor tertunda dan terjadi pada saat panen tebu petani, mereka akan terdampak akibat jatuhnya harga jual tebu di tingkat petani," sahutnya.
Segera Realisasikan Impor Gula
Komisioner KPPU tersebut kemudian berharap pemerintah untuk segera merealisasikan impor gula. Apabila dimungkinkan dapat melakukan bantuan pembiayaan kepada Perum Bulog atau BUMN dalam rangka membantu realisasi impor gula lebih cepat.
Guntur memastikan KPPU tetap bekerja menjalankan fungsi pengawasan atas persaingan oleh pelaku usaha, khususnya untuk komoditas bahan pokok, yang meliputi gula, beras, daging sapi dan ayam, telur, dan lainnya. Kendati Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"KPPU menilai bahwa dalam masa darurat Covid-19 saat ini, ketersediaan bahan pokok dan alat kesehatan dalam harga yang wajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat krusial. Lonjakan harga yang sangat tinggi merupakan pintu masuk bagi upaya penegakan hukum kami. Untuk itu kami telah mengumpulkan data terkait harga dan pasokan bahan pokok kepada Pemerintah dan berbagai pihak," tegas Guntur.
Dalam melakukan pengawasan tersebut, KPPU telah berkoordinasi dalam hal data dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Sekretariat Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok, Badan Pusat Statistik, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(mdk/idr)