Izin Investasi Miras Dicabut, BKPM Klaim Kepercayaan Investor Masih Baik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran ketiga dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebagaimana diketahui, isi Perpres pada lampiran ketiga itu memuat terkait tata cara agar mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran ketiga dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sebagaimana diketahui, isi Perpres pada lampiran ketiga itu memuat terkait tata cara agar mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memastikan, kepercayaan investor masih cukup baik meskipun ada pencabutan pada poin tersebut. Apalagi selama ini para investor luar maupun dalam negeri sudah bekerja sama dengan baik selama ini.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Gimana cara mitigasi bencana melindungi investasi dan sumber daya manusia? Pentingnya mitigasi terletak pada upaya membangun ketahanan masyarakat dan infrastruktur terhadap ancaman bencana. Melalui konsep ini, mitigasi berfungsi sebagai investasi jangka panjang untuk melindungi investasi dan sumber daya manusia.
-
Siapa yang mendorong investasi masuk ke daerah agar berkolaborasi dengan UMKM setempat? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
"Saya selalu mengatakan bahwa kepercayaan (investor) dunia usaha sekarang masih sangat baik sekali untuk Indonesia, dan saya yakin dan percaya atas kerjasama kita semua bisa kita lakukan itu dengan baik," jelas dia dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Dia menegaskan, Perpres 10/2021 seutuhnya masih tetap berlaku. Aturan ini pun akan mulai dijalankan pada 4 Maret 2021 mendatang. Pemerintah hanya mencabut lampiran yang menyangkut tata cara perizinan dalam industri minuman beralkohol saja.
"Perpresnya tidak dicabut semua yang dicabut itu hanya lampiran 3 nomor 31, 32, 33, yang lainnya berlaku," jelas dia.
Presiden Cabut Izin Investasi Miras
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras. Hal tersebut seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Presiden Jokowi menjelaskan masukan tersebut didapat daripada MUI, NU, Muhammadiyah, serta masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
"Menerima banyak masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah bersama," tambahnya.
(mdk/bim)