Jalan Rusak Berat di Lampung 2.745 Km, Kewenangan Pemerintah Pusat Sebenarnya 22 Km
Kondisi jaringan jalan yang rusak di Lampung ternyata bukan hanya milik pemerintah daerah (pemda) setempat saja. Sebagian juga menjadi kewenangan pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lampung saat ini menjadi sorotan karena banyaknya jalan yang rusak parah. Lebih lagi, Presiden Joko Widodo meninjau langsung jalan yang rusak berat tersebut dengan beberapa orang menteri.
Kondisi jaringan jalan yang rusak di Lampung ternyata bukan hanya milik pemerintah daerah (pemda) setempat saja. Sebagian juga menjadi kewenangan pemerintah pusat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
-
Bagaimana Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Menumpangi mobil Mercy Kepresidenan, Jokowi menelusuri jalan rusak tersebut. Tampak terlihat sebagian bahu jalan tidak beraspal. Lubang besar juga mewarnai jalan tersebut.
-
Kapan Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Presiden Jokowi mengunjungi Lampung, Jumat (5/5). Jalanan rusak yang sempat viral pun ditinjaunya. Ruas jalan pertama yang ditinjau Jokowi adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan. Jalan ini tampak rusak cukup parah.
-
Dimana Jokowi meninjau jalan rusak di Lampung? Presiden Jokowi mengunjungi Lampung, Jumat (5/5). Jalanan rusak yang sempat viral pun ditinjaunya. Ruas jalan pertama yang ditinjau Jokowi adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan. Jalan ini tampak rusak cukup parah.
-
Di mana Jokowi meninjau jalan rusak? Ruas jalan pertama yang ditinjau Jokowi adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
"Namun status jalan nasional yang wewenangnya ada di Kementerian PUPR juga turut rusak, 6,11 persen atau sepanjang 78,95 Km," kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengutip data PUPR.
Djoko memaparkan, menurut data kondisi jalan dari Kementerian PUPR per 2021 di Lampung, panjang jalan nasional 1.292,21 km dengan kondisi baik 32,28 persen (430,06 km). Kondisi sedang 60,61 persen (783,20 km), rusak ringan 4,38 persen (56,58 km), dan rusak berat 1,73 persen (22,37 km). Ini merupakan tanggung jawab PUPR.
Sementara jalan provinsi 1.693,27 km dengan kondisi baik 64,45 persen (1.091,24 km), sedang 11,60 persen (196,40 km), rusak ringan 14,14 persen (239,44 km), dan rusak berat 9,81 persen (166,20 km).
Sedangkan jalan kabupaten sepanjang 14.669 km dengan kondisi baik 33,80 persen (4.958 km), sedang 21,36 persen (3.133, 54 km), rusak ringan 27,06 persen (3.969,96 km), dan rusak berat 17,77 persen (2.607,07 km).
"Melihat data itu, jalan kabupaten yang paling banyak mengalami kerusakan, yakni 44,83 persen atau sepanjang 6.677,03 km," terang Djoko.
Djoko lantas menguraikan tiga indikator utama penyebab jalan rusak. Selain pembangunan yang terkesan asal, faktor truk obesitas atau kendaraan berlebih muatan hingga pembangunan drainase yang minim turut jadi alasan.
"Jalan rusak disebabkan 3 hal, yaitu kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilewati kendaraan truk yang kelebihan dimensi dan mengangkut muatan lebih (over dimension and over load alias ODOL), dan pembangunan drainase yang tidak sempurna," tuturnya.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jalan Rusak Berat di Lampung 2.745 Km, Kewenangan Pemerintah Pusat Sebenarnya 22 Km
Viral Dikunjungi Jokowi, Segini Panjang Jalan Rusak Parah di Lampung
Viral Jalan di Lampung Rusak Berat, Apa Penyebab Sebenarnya?
VIDEO: Beri Dana Rp800 Miliar, Jokowi Minta Perbaikan Jalan di Lampung Kelar 6 Bulan
PUPR: Jalan Dilintasi Jokowi di Lampung Termasuk Rusak Berat