Jalani New Normal dengan PeruriSign, Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sah adalah tanda tangan yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Pemerintah sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah dibuat oleh Perusahaan yang tidak memiliki pengakuan Pemerintah.
Saat ini, beberapa pemerintah daerah mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan aturan new normal dengan tujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia akibat menurunnya jumlah konsumsi dalam negeri. Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan untuk menjalani tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Setelah menjalani pola kerja Work from Home (WFH) selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, beberapa perusahaan saat ini telah menjalani skenario new normal.
Dengan dimulainya era new normal di Indonesia, sejumlah kegiatan yang sebelumnya dihentikan atau dibatasi telah dibuka kembali dengan sejumlah aturan protokol yang berlaku.
-
Apa yang dicetak oleh Peruri? Peruri juga berfungsi membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
-
Dimana Peruri awalnya berlokasi? Awalnya, kawasan Peruri bertempat di Jalan Palatehan dan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Di mana lokasi Patung Perawan Sunti? Gua Sunyaragi jadi salah satu ikon sejarah tersohor di Cirebon. Lokasinya persis di jalur bypass menuju perbatasan Jawa Tengah.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
Bagi sebagian perusahaan, menjalani WFH mungkin mengalami hambatan. Salah satu kendala yang muncul akibat diberlakukannya WFH adalah terhambatnya penggunaan tanda tangan basah karena tidak dapat berkoordinasi secara tatap muka dengan orang lain, sehingga banyak muncul penggunaan tanda tangan digital dengan cara hasil scan. Lalu seperti apa nilai keabsahan dari tanda tangan hasil scan tersebut?
Indonesia telah memiliki aturan/regulasi tentang penggunaan tanda tangan elektronik yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik dibagi menjadi dua yaitu tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Penggunaan tanda tangan digital menggunakan hasil scan tidak dapat dianggap sebagai tanda tangan elektronik atau dapat dikatakan sebagai tanda tangan yang tidak sah.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sah adalah tanda tangan yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Pemerintah sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah dibuat oleh Perusahaan yang tidak memiliki pengakuan Pemerintah. Sementara itu seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, Pemerintah mewajibkan segala transaksi elektronik pada sistem elektronik harus menggunakan tanda tangan elektronik yang dapat menjaminkan integrity, non-repudiation dan authenticity.
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini telah memiliki layanan untuk tanda tangan elektronik yaitu PeruriSign, layanan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan memiliki status hukum yang sama seperti tanda tangan basah serta dapat dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan validitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Kominfo kepada Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui SK Nomor 790 Tahun 2019. PeruriSign akan menjadikan dokumen elektronik menjadi terpercaya karena dapat memastikan dokumen tidak diubah dan mengalami perubahan sejak dokumen tersebut ditandatangani (integrity). Selain itu penandatangan juga tidak bisa mengelak telah melakukan tanda tangan (non-repudiation), keaslian dokumen dapat dipastikan (authenticity) serta dokumen diakses dan diterima oleh orang yang berhak (confidentiality).
Peruri juga menjamin bahwa orang yang melakukan proses registrasi PeruriSign adalah orang yang benar karena Peruri diberikan hak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakses data penduduk dengan menggunakan teknologi verifikasi & electronic know your customer (e-KYC) yang dimiliki Peruri.
Selain itu Peruri menjamin proses penandatangan digital dilakukan secara aman dengan teknologi multifactor dynamic key sehingga dapat dijamin dokumen ditandatangani secara aman oleh orang yang berwenang atau authorized. PeruriSign diprediksi akan terus bertambah penggunanya, mengingat selama WFH telah memberikan manfaat dan membantu beberapa perusahaan menjalankan proses administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Ke depan, menggunakan tanda tangan digital PeruriSign is the new normal.
(mdk/hhw)